
28/07/2025
Penemuan beras premium yang tidak sesuai label oleh Satgas Pangan Polri menjadi sorotan dalam upaya pembenahan ekosistem perberasan nasional. Meskipun demikian, Satgas Pangan akan mengutamakan tindakan ultimum remedium untuk menghindari penarikan stok yang sudah beredar di pasaran.
Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa harga beras harus disesuaikan dengan kualitas yang ada dalam kemasannya, misalnya beras dengan broken 20% akan dijual dengan harga antara Rp 12.500 hingga Rp 14.900. Hal ini diikuti dengan penurunan harga beras premium dan medium yang terjadi pada 25 Juli 2025 di berbagai zona.
Saran Arief agar beras tidak ditarik, melainkan dijual dengan harga lebih rendah, disesuaikan dengan mutu yang ada, mendapat dukungan dalam upaya menjaga ketersediaan stok pangan di masyarakat tanpa mengganggu pasokan. “Lebih baik tetap diberikan ke masyarakat, tapi harganya disesuaikan,” tambahnya.
Simak berita selengkapnya dengan klik link.
https://buff.ly/7eqxWZC
Cari tahu barite update lainnya dengan download aplikasi panennews di App Store atau Google Play.