
25/09/2025
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan percepatan penetapan tanah telantar dari 587 hari menjadi hanya 90 hari. Instruksi itu disampaikan kepada Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021.
“Proses menentukan tanah telantar selama ini terlalu lama, sampai 587 hari. Atas perintah Presiden Prabowo, demi rakyat, waktu itu dipersingkat jadi 90 hari,” ujar Nusron dalam rapat bersama pimpinan DPR RI, Rabu (24/9).
Ia menegaskan revisi aturan sudah selesai tahap harmonisasi dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden. Nantinya, tanah telantar yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun—baik HGU, HGB, maupun konsesi—akan diserahkan ke Bank Tanah untuk didistribusikan kembali kepada masyarakat melalui program reforma agraria.
Mekanisme sebelumnya mewajibkan pemerintah memberi peringatan bertahap kepada pemilik tanah hingga tiga kali sebelum dicatatkan sebagai tanah telantar. Nusron mengakui percepatan aturan ini memicu protes dari para pemilik lahan.
Meski begitu, ia menegaskan prinsip utama bahwa tanah adalah milik negara. “Masyarakat hanya mendapat hak menguasai melalui sertifikat. Jika tidak dimanfaatkan, negara berhak menarik kembali untuk kepentingan rakyat,” tandasnya.