22/01/2026
Umat protestan sering menuduh bahwa Gereja Katolik dulu di sekitar abad 14-16 terjadi jual beli surat indulgensi agar memperoleh pengampunan dosa, sehingga Martin Luther memprotesnya.
Namun pandangan ini tidak benar, justru karena dari definisinya saja, tidak cocok. Sebab indulgensi tidak diberikan agar dosa-dosa diampuni, tetapi sebaliknya, dosa-dosa itu harus diakui terlebih dahulu dalam sakramen Pengakuan Dosa; dan baru ketika dosa-dosa itu sudah diampuni, orang yang bersangkutan dapat memperoleh indulgensi, jika syarat-syarat lainnya dipenuhi.
Memang, di Abad Pertengahan sampai abad-16 Gereja sedang membangun basilika St. Petrus. Harus diakui, bahwa mungkin saja ada penyimpangan dalam penerapan ajaran indulgensi, tapi ini tidak meniadakan kebenaran bahwa Gereja mempunyai kuasa untuk memberikan indulgensi. Jika kita membaca catatan sejarah, kemungkinan inilah yang terjadi:
Paus Leo X (1513-1521), memberikan indulgensi kepada orang-orang yang memberikan sumbangan untuk pembangunan basilika St. Petrus, namun pertama-tama bukan karena uang, melainkan karena melakukan perbuatan amal kasih, yaitu untuk membantu pembangunan gereja sebagai rumah ibadah untuk menyembah dan memuliakan Tuhan.
Namun untuk memperoleh indulgensi tersebut, seseorang juga harus memenuhi syarat lainnya, seperti mengaku dosa dalam Sakramen Tobat, menerima Komuni, mendaraskan doa tertentu, berpuasa/matiraga dan memberi sedekah, yang semuanya harus dilakukan dengan sikap hati yang benar.
Seorang pengkhotbah Dominikan, bernama Johann Tetzel diutus berkhotbah ke Juterbog, Jerman. Amal/derma (almsgiving) yang selalu menjadi salah satu ungkapan perbuatan kasih (lih. Mat 6:2), disalahgunakan demi menggalang dana untuk pembangunan basilika, dan ini dikaitkan dengan indulgensi.
Sayangnya, Tetzel membuat suatu pantun yang memang dapat disalahartikan, karena berbunyi: "Begitu koin emas di kotak, bangkitlah jiwa menuju Surga." Maka kesannya, seolah-olah orang didorong untuk menyumbang supaya dapat masuk Surga, atau jiwa-jiwa orang yang telah meninggal yang mereka doakan langsung akan dapat masuk Surga.
Padahal, jika kita membaca tentang ajaran indulgensi, terlihat bahwa yang dihapuskan dengan indulgensi itu adalah siksa dosa temporal dari dosa-dosa yang sudah diampuni (melalui Sakramen Tobat) dan bukan untuk dosa yang belum diakui dan karena itu, belum diampuni; apalagi membebaskan seseorang dari siksa dosa dari dosa yang belum dilakukan.
Atau, jika doa ditujukan bagi jiwa orang yang sudah meninggal, tetaplah pada akhirnya Tuhan yang memutuskan apakah jiwa itu sudah siap beralih ke Surga atau belum, dan bukan atas jasa perbuatan orang yang memasukkan sumbangan ke dalam kotak. Sebab, perbuatan kasih tidak bisa membeli dan membawa jiwa-jiwa ke Surga tetaplah Kristus.
Doktrin indulgensi ini terkait dengan ajaran tentang Sakramen Tobat, Api Penyucian, dan mendoakan jiwa-jiwa umat beriman yang sudah meninggal. Doktrin-doktrin ini kemudian ditolak oleh gereja-gereja Protestan. Inilah yang melatarbelakangi protes Martin Luther. Dalam 95 thesis yang diletakkan di pintu gereja tersebut tak lama setelah Tetzel datang, di thesis no. 27 Luther memprotes pantun Tetzel, dan thesis no. 50 dan 86 memprotes pembangunan basilika St. Petrus.
Namun Luther sendiri sebenarnya tidak menolak prinsip pengajaran tentang indulgensi; ia hanya menentang penerapannya. Thesis no. 49 membuktikan hal ini di mana Luther mengatakan bahwa indulgensi sebenarnya "berguna".
Kemungkinan karena adanya resiko penyimpangan sehubungan dengan pelaksanaan ajaran tentang indulgensi yang melibatkan sumbangan dana kepada Gereja, maka dalam Konsili Trente (1545-1563), Paus Pius V menghapus segala pemberian indulgensi yang melibatkan transaksi keuangan. Maka sampai sekarang, sumbangan kepada Gereja tidak termasuk dalam perbuatan yang disyaratkan untuk memperoleh indulgensi.
Namun demikian, hal tersebut tidak mengubah fakta bahwa Gereja tetap mempunyai kuasa untuk melepaskan umat dari siksa dosa temporal akibat dari dosa-dosa yang sudah diakui dalam Sakramen Pengakuan Dosa. Jadi pengampunan dosa tidak pernah diperjualbelikan/ "for sale" seperti yang dituduhkan.
Meskipun indulgensi di abad ke-16 dapat diperoleh dengan menyumbang, namun hati yang bertobat, mengaku dosa dalam sakramen Pengakuan Dosa, dan segala persyaratan religius lainnya harus ditepati agar indulgensi tersebut dapat diberikan. Jadi bukan semacam membeli surat dan setelah itu dosa diampuni