02/06/2026
Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan pergantian pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN dan menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai penggantinya. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Selasa (2/6) malam.
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa selain mengganti Kepala BGN, Presiden juga melakukan perubahan pada jajaran wakil kepala lembaga tersebut. Pergantian ini dilakukan sebagai bagian dari langkah penyegaran organisasi dalam mendukung pelaksanaan program strategis nasional, khususnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian di Badan Gizi Nasional. Pertama, saudara Dadan sebagai Kepala BGN, kedua saudara Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala BGN, ketiga saudara Sony Sonjaya sebagai Wakil BGN, tentunya disertai dengan ucapan terima kasih atas kerja keras dan dedikasi selama ini," ujar Prasetyo Hadi.
Untuk mengisi posisi yang ditinggalkan, Presiden menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Selain itu, Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono dipercaya menduduki posisi Wakil Kepala BGN.
BGN merupakan lembaga non-kementerian yang memiliki tugas utama memastikan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat melalui Program Makan Bergizi Gratis. Dadan Hindayana sendiri tercatat sebagai Kepala BGN pertama yang dilantik oleh Presiden Prabowo pada Agustus 2024.
Selama masa kepemimpinannya, BGN menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan Program MBG. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah munculnya sejumlah kasus keracunan makanan yang dialami siswa penerima manfaat program tersebut di berbagai daerah.
Akibat sejumlah insiden tersebut, BGN mengambil langkah dengan membekukan operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertanggung jawab sebagai pemasok makanan dalam program MBG. Berdasarkan data terbaru, sejak program ini dimulai pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 dari total 27.208 SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia tercatat pernah dikenai sanksi penghentian sementara atau suspend.