29/05/2026
Upaya penyelundupan nark*tika jenis sabu seberat sekitar 30 kilogram dari Malaysia berhasil digagalkan dalam operasi gabungan Bea Cukai dan Polda Sumatera Utara (Sumut)di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (18/05).
Dari penghentian dan pemeriksaan sampan tersebut, tim gabungan menemukan 30 bungkus teh Tiongkok merek Guan Yin Wang yang diduga berisi metamfetamina/sabu dengan total berat sekitar 30.000 gram.
Selain nark*tika, petugas juga menyita satu unit sampan kalok warna silver tanpa nama dan nomor kapal yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pria bernama Tino Hardianto alias Wak No (54), warga Jalan Garuda, Desa Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku menjemput sabu tersebut di wilayah perairan perbatasan Malaysia atas perintah seseorang berinisial Mail yang kini masih dalam penyelidikan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.