Newsdot.id

Newsdot.id Media independen yang menyajikan berita informasi kekinian.

Pemerintah baru-baru ini mengumumkan bahwa produk makanan dan minuman UMKM tak terkecuali pedagang kaki lima wajib berse...
01/02/2024

Pemerintah baru-baru ini mengumumkan bahwa produk makanan dan minuman UMKM tak terkecuali pedagang kaki lima wajib bersertifikat halal, Kawula Muda.
_
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah mengatakan bahwa pemerintah memberikan waktu hingga 17 Oktober 2024.
_
“Terakhir kan 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan. Yakni pertama akan ada sanksi administratif, yaitu akan dibagikan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal,” ujar Siti Aminah, dikutip dari Kumparan, Rabu (31/1/2024).
_
Siti Aminah bahkan menegaskan jika ada yang melanggar setelah tanggal yang telah ditentukan, akan mendapat sanksi administratif sampai pelarangan edar.
_
"Jadi dia enggak boleh beredar di mana pun karena belum halal. Karena di Oktober 2024 tanggal 18 hanya ada produk halal. Kalau ada produk non-halal dia hanya mencantumkan lambang atau tulisan bahwa ini non-halal. Sanksi itu akan diterapkan di 18 Oktober 2024," imbuhnya.
_
Lebih lanjut, Siti menambahkan bahwa sanksi tersebut mencakup semua golongan bentuk usaha, baik dalam negeri atau di luar negeri.
_
"Jadi sanksi itu diterapkan ke semua pelaku usaha makanan minuman, jasa sembelihan untuk semua pelaku usaha dalam dan luar negeri," ungkapnya.
_
Sementara itu, terkait biaya sertifikasi halalnya sendiri, Ibu Siti Aminah juga menyebutkan besarannya, Kawula Muda.
_
Untuk pelaku usaha mikro kecil, mereka bisa mengajukan self declare sertifikat produk halal sebesar Rp230.000 per pelaku usaha.
_
"Dan itu biayanya yang dibebankan ke negara. Jadi pelaku usaha gratis," kata Siti.
_
Sedangkan untuk pelaku usaha mikro kecil yang masuk kategori reguler, dikenakan biaya sebesar Rp650.000. Angka itu belum termasuk biaya lain, seperti tambahan seperti ongkos transportasi sehingga biayanya berkisar Rp1,5 juta sampai Rp 3 juta.
_
Pelaku usaha mikro kecil kategori reguler ini adalah mereka yang punya produk risiko tinggi seperti bakso, di mana jaminan kehalalan produk juga dilihat dari proses penyembelihan sapi untuk menyuplai bahan baku bakso.

Yuk datang ke Ina Buyer EV Expo 2023 di SMESCO, pameran ekosistem sepeda motor listrik terbesar di Indonesia.
30/11/2023

Yuk datang ke Ina Buyer EV Expo 2023 di SMESCO, pameran ekosistem sepeda motor listrik terbesar di Indonesia.

Kepala Biro Humas PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Natsir Kongah, mengungkapkan transaksi perjud...
28/09/2023

Kepala Biro Humas PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Natsir Kongah, mengungkapkan transaksi perjud1an online di Indonesia pada tahun ini mencapai lebih dari Rp 200 triliun. Angka tersebut terus meningkat sejak tahun 2017 sebesar Rp2 triliun, hingga tahun 2022 sebesar Rp104,4 triliun.

PPATK juga melaporkan terdapat 2,7 juta orang yang mengikuti perjud1an online, dan sekitar 2,1 juta orang berjudi dengan nominal di bawah Rp100 ribu. Mereka yang mengambil risiko dalam lingkaran ini berkisar dari pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, karyawan swasta, dan lain-lain.

Bagaimana menurut kalian? kira-kira apa yang harus kita perbuat untuk KORUPSI ini?
18/07/2023

Bagaimana menurut kalian? kira-kira apa yang harus kita perbuat untuk KORUPSI ini?

Platform media sosial TikTok sedang dalam sorotan terkait privasi pengguna dan peran e-commerce-nya. Penyelidikan baru m...
11/07/2023

Platform media sosial TikTok sedang dalam sorotan terkait privasi pengguna dan peran e-commerce-nya. Penyelidikan baru mengungkap bahwa TikTok mengumpulkan data pribadi pengguna tanpa sepenuhnya disadari. Data ini digunakan untuk menjalankan algoritma yang mempromosikan barang dagangan di TikTok Shop.

Selain itu, TikTok juga telah mendominasi pasar e-commerce Inggris dengan produk white label mereka. Implikasinya adalah ancaman bagi pasar lokal dan usaha yang memproduksi barang. Meskipun pemerintah telah mempersiapkan aturan baru, hingga kini belum diterbitkan. Publik diberi seruan untuk mengambil tindakan dan memperjuangkan kejelasan regulasi serta perlindungan data pengguna. Diharapkan langkah-langkah akan diambil untuk memastikan privasi, persaingan sehat, dan perlindungan usaha lokal.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa tanggal 28 dan 30 Juni 2023 akan menjadi cuti bersama Iduladha. Keputusan ini diambil...
20/06/2023

Pemerintah telah mengumumkan bahwa tanggal 28 dan 30 Juni 2023 akan menjadi cuti bersama Iduladha. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 16 Juni 2023. Hari Raya Iduladha sendiri jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.

Siswi salah satu SMP di Kota Jambi berinisial SFA dilaporkan oleh pihak Pemkot Jambi soal UU ITE. SFA dilaporkan karena ...
05/06/2023

Siswi salah satu SMP di Kota Jambi berinisial SFA dilaporkan oleh pihak Pemkot Jambi soal UU ITE. SFA dilaporkan karena unggahan videonya yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha viral di media sosial.

Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pengaduan dari pihak Pemkot Jambi kepada SFA. Laporan itu disebut terkait UU ITE karena telah menyebut nama Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

"Benar adanya laporan pengaduan itu bahwa si adek SFA dilaporkan oleh atas nama Gempa, yang bersangkutan itu adalah Kabag Hukum Pemkot di Jambi," kata Andi dihubungi, Senin (5/6/2023)

Andi menyebutkan, siswi SMP itu dilaporkan pihak Pemkot Jambi pada tanggal 4 Mei 2023. Dia dilaporkan oleh saudara Gempa terkait Pasal 28 Ayat 2, yaitu setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau ITE.

"Jadi kenapa dilaporkan? karena dalam postingan saudara adek SFA itu ada menyebutkan bahwa Wali Kota Jambi itu menyengsarakan seorang veteran kemudian ada juga surat dari kerajaan firaun Pemkot Jambi," ujar Andi.

Andi juga membenarkan jika siswi itu dilaporkan pasal UU ITE karena telah menyebut-nyebut nama Wali Kota Jambi Syarif Fasha dalam unggahannya yang viral terkait adanya perusahaan asal Negeri China pengangkut kayu yang lalu lalang di dekat rumah neneknya yang seorang veteran hingga membuat rumah neneknya itu rusak. "Iya betul UU ITE," terang Andi.

Sumber detik.com

Address


Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Newsdot.id posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

  • Want your business to be the top-listed Media Company?

Share