06/04/2026
๐ NEWS INFO GUBERNUR JAKARTA AKAN MENCOPOT BANNER
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menurunkan billboard promosi film 'Aku Harus Mati' yang meresahkan masyarakat karena dinilai mengganggu secara psikologis.
Diketahui, billboard tersebut menuai polemik lantaran memuat narasi yang dikhawatirkan dapat memicu ide bunuh diri (self-harm) bagi individu yang memiliki masalah mental, serta mengganggu psikologis anak-anak yang membacanya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut pencopotan ini langsung dieksekusi usai dirinya mendapat laporan dari Wakil Koordinator Staf Khusus dan Kepala Dinas Kominfotik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menurunkan billboard promosi film 'Aku Harus Mati' yang meresahkan masyarakat karena dinilai mengganggu secara psikologi
Diketahui, billboard tersebut menuai polemik lantaran memuat narasi yang dikhawatirkan dapat memicu ide bunuh diri (self-harm) bagi individu yang memiliki masalah mental, serta mengganggu psikologis anak-anak yang membacanya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut pencopotan ini langsung dieksekusi usai dirinya mendapat laporan dari Wakil Koordinator Staf Khusus dan Kepala Dinas Kominfotik.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPI DKI Jakarta, Satpol PP, termasuk biro iklan, baliho tersebut sudah kami turunkan," kata Pramono usai acara groundbreaking di Pasar Gardu Asem, Senin (6/4).
Ia menilai konten iklan tersebut sangat sensitif dan membawa dampak buruk bagi warga yang melihatnya.
"Yang seperti ini hanya untuk menarik publik kemudian memasang iklan yang sensitif dan berdampak bagi masyarakat," ujarnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap Baliho atau Billboard promosi film horor berjudul โAku Harus Mati, Jual Jiwa Demi Hartaโ di sejumlah titik di Jakarta.
Billboard tersebut menuai kritik karena judulnya dianggap tak layak ditampilkan di ruang publik, terutama untuk anak-anak yang melihat poster film tersebut.
Sebagai respons atas kritik tersebut, billboard film yang terpasang di Jalan Puri Kembangan, Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat, serta di Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat itu akhirnya dicopot oleh pihak vendor reklame.