10/07/2026
Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang jadi korban pemerk*saan yang dilakukan oleh 27 orang. 12 orang telah ditangkap sedangkan 15 orang lainnya masih buron. Kasus ini terungkap setelah korban bersama keluarganya melapor ke Polres Sampang pada 29 Juni 2026.
Mereka yang diamankan adalah AR (17), MA (15) , R (42) warga Kecamatan Omben, dan MH (17), AS (14) warga Kecamatan Sampang. Selain itu MFS (13), F (25), AP (15) , D(16) , MR (17) warga Kecamatan Camplong, MHA (13) Kecamatan Kedungdung, dan AP (15).
Polres Sampang mengimbau para tersangka yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri. Jika dalam tiga hari tidak menyerahkan diri, polisi akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan tak ragu melakukan tindakan tegas terukur.
"Secepatnya 15 tersangka menyerahkan diri, dalam kurun waktu 3 hari kami akan menerbitkan DPO." tegas Kapolres Sampang AKBP Hartono.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait turut serta melakukan Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
📌 Info lebih lanjut dan update terbaru gabung di Channel Telegram kami:
👉 kokomenangg