26/02/2025
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Riva diduga membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, lalu mengoplosnya menjadi pertamax.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan modus operandi dalam kasus ini adalah membeli BBM Research Octane Number (RON) 90, tetapi membayarnya seolah-olah sebagai RON 92. BBM tersebut kemudian dicampur dan diolah agar menyerupai pertamax.
"Ini tadi modus termasuk yang saya katakan RON 90, tetapi dibayar RON 92. Kemudian, diblending, dioplos, dicampur," ujar Qohar di Jakarta Selatan, Selasa, (25 /2/2025).
Meski begitu, Kejagung belum memerinci bagaimana cara pengoplosan ini dilakukan. Qohar memastikan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah penyidikan selesai.
"Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat," tegasnya.
Praktik oplosan ini terjadi dalam pengadaan produk kilang yang dikelola PT Pertamina Patra Niaga. Riva diketahui membeli RON 90 atau kualitas yang lebih rendah, namun mencatatnya sebagai RON 92. Campuran ini kemudian diproses di depo agar terlihat seperti pertamax, padahal hal ini melanggar ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kejagung menemukan adanya penggelembungan biaya (markup) dalam kontrak pengiriman minyak. Tersangka Yoki Firnandi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, diduga melakukan markup kontrak shipping sebesar 13-15 persen. Akibatnya, negara harus mengeluarkan biaya tambahan secara ilegal.
"Sehingga, tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," kata Qohar.