Advokat Muda

Advokat Muda Integritas Muda, Keadilan Sejati – Young Integrity, True Justice.

Bantu share alur singkat proses perceraian di Pengadilan Agama πŸ‘1. Penyusunan gugatan2. Pendaftaran gugatan ke Pengadila...
15/06/2026

Bantu share alur singkat proses perceraian di Pengadilan Agama πŸ‘

1. Penyusunan gugatan
2. Pendaftaran gugatan ke Pengadilan Agama
3. Penetapan majelis hakim & hari sidang
4. Pemanggilan para pihak
5. Sidang pertama & mediasi
6. Jawaban tergugat
7. Replik penggugat
8. Duplik tergugat
9. Pembuktian surat penggugat
10. Pembuktian surat tergugat
11. Pembuktian saksi penggugat
12. Pembuktian saksi tergugat
13. Kesimpulan
14. Putusan hakim

Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) berarti gugatan tidak dapat diterima, bukan ditolak pokok perkaranya. Artinya ...
13/05/2026

Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) berarti gugatan tidak dapat diterima, bukan ditolak pokok perkaranya.

Artinya hakim menilai ada cacat formil atau syarat gugatan yang tidak terpenuhi sehingga perkara tidak masuk pemeriksaan substansi.

Beberapa penyebab umum putusan NO antara lain:

1. Kurang pihak (plurium litis consortium)
Ada pihak yang seharusnya ikut digugat tetapi tidak dimasukkan.

2. Error in persona
Salah menggugat orang atau badan hukum, termasuk pihak tidak punya kapasitas hukum.

3. Obscuur libel (gugatan kabur)
Posita dan petitum tidak jelas, saling bertentangan, atau objek sengketa tidak pasti.

4. Nebis in idem
Perkara yang sama pernah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap.

5. Prematur
Gugatan diajukan terlalu dini, misalnya syarat somasi atau upaya administratif belum dilakukan.

6. Kurang kompetensi absolut
Pengadilan yang memeriksa tidak berwenang secara jenis perkara, misalnya perkara tata usaha negara diajukan ke pengadilan umum.

7. Kurang kompetensi relatif
Gugatan diajukan ke pengadilan wilayah yang tidak berwenang.

8. Tidak memiliki legal standing
Penggugat tidak punya kepentingan hukum langsung.

9. Objek gugatan tidak jelas atau tidak ada
Misalnya batas tanah tidak jelas atau objek sudah musnah.

10. Gugatan melanggar syarat formil
Contoh: kuasa hukum tidak sah, surat kuasa cacat, identitas pihak tidak lengkap.

11. Perjanjian arbitrase
Para pihak sepakat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase tetapi tetap menggugat ke pengadilan negeri.

12. Gugatan kurang lengkap dalam hubungan hukum tertentu
Misalnya sengketa waris tetapi semua ahli waris tidak dilibatkan.

Perbedaan penting:

NO β†’ gugatan cacat formil, masih bisa diajukan ulang setelah diperbaiki.

Ditolak β†’ pokok perkara diperiksa, tetapi dalil penggugat tidak terbukti.

09/04/2026

KUHP adalah benteng terakhir peradaban. Ia tidak hanya menilai perbuatan, tetapi juga niat, kesalahan, dan pertanggungjawaban.

Advokat hadir memastikan bahwa setiap pasal diterapkan bukan dengan kekuasaan, melainkan dengan keadilan.

31/03/2026

DAMAI ATAU PAILIT βš–οΈ

Rapat Kreditur Perkara PKPU dan Kepailitan (Pencocokan Utang)Dengan disetujuinya rencana perdamaian ini, kami menyampaik...
16/03/2026

Rapat Kreditur Perkara PKPU dan Kepailitan (Pencocokan Utang)

Dengan disetujuinya rencana perdamaian ini, kami menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan itikad baik sepanjang proses ini berlangsung. Semoga perdamaian ini memberikan kepastian hukum serta menjadi solusi yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak.

Address

Jalan Bungur Besar Raya No.24
Jakarta
10610

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Advokat Muda posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share