Suara Pembaruan

Suara Pembaruan Menyampaikan Informasi dan Mengabarkan Berita, yang Terukur, Akurat dan Terpercaya

🤣🤣🤣🤣🤣
05/07/2025

🤣🤣🤣🤣🤣

Media sosial diramaikan dengan beredarnya surat dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk Kedutaan ...
04/07/2025

Media sosial diramaikan dengan beredarnya surat dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk Kedutaan Besar Indonesia di Sofia, Brussels, Paris Bern, Roma, Denhag, dan Konsulat Jenderal republik Indonesia di Istanbul.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim, tersebut meminta Kedutaan Besar tersebut untuk memberikan pendampingan istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini, yang akan berkunjung ke Bulgaria, Belgia, Perancis, Swiss, Italia, Belanda, dan Turki untuk mengikuti kegiatan misi budaya selama 14 hari.

Berdasarkan dokumen yang tersebar di media sosial, surat tersebut dikirimkan, Senin (30/6), dengan tanda tangan elektronik Arif. Surat permintaan fasilitasi tersebut telah ditembuskan ke Menteri UMKM, Maman Abdurrahman; Direktur Eropa I Kemenlu, R. Widya Sadnovic; dan Direktur II Kemenlu Winardi Hanafi Lucky.

Katadata.co.id, berupaya untuk meminta konfirmasi kepada Kementerian Luar Negeri RI, namun Rolliansyah Soemirat, belum bisa mengeluarkan pernyataan resmi mengenai surat itu. Ketika dikonfirmasi ke Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan bahwa dirinya akan melakukan pengecekan internal terlebih dahulu.

“Makasih atensinya. Saya lagi mau cek internal dulu. Terkait isu tersebut, setelah itu saya akan konferensi pers resmi,” ujarnya.

sumber: katadata

Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), merilis video musik untuk lagu ciptaannya yang berjudu...
03/07/2025

Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), merilis video musik untuk lagu ciptaannya yang berjudul ‘Save Our World’.

SBY (.yudhoyono) menjelaskan bahwa lagu tersebut adalah wujud kepeduliannya terhadap isu lingkungan, mengingat bumi tengah menghadapi ancaman besar dari krisis iklim.

“Saya ini benar-benar makin peduli, makin serius, dan ingin berbuat langkah-langkah yang nyata tentang penyelamatan bumi kita, tentang climate, environment,” kata SBY, Rabu (02/07/2025).

Ia juga menceritakan bahwa semangat penyelamatan lingkungan membawanya menulis lagu ‘Save Our World’ pada 2010. Lagu tersebut dibuat setelah mengikuti Konferensi Iklim dan Kehutanan di Oslo, Norwegia.

15 tahun berselang, ‘Save Our World’ akhirnya diaransemen ulang dan dibawakan oleh 35 musisi lintas generasi seperti Vina Panduwinata, Tantri Kotak, Cakra Khan, Yuni Shara, Edo Kondologit, dan almarhumah Titiek Puspa.

Tidak sampai disitu, SBY pun turut berkolaborasi dengan musisi Amerika Serikat terkait produksi musiknya.

Ia menegaskan bahwa isu lingkungan bukan hanya urusan kementerian terkait atau para pakar. SBY mengimbau kepada semua elemen bangsa untuk tidak diam dalam menyikapi permasalahan lingkungan.

“Semua pemimpin termasuk di Indonesia, memiliki tanggung jawab dan kewajiban moral. Say something and do something. Semua punya tanggung jawab,” katanya.

Via MetroTV News

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap ...
03/07/2025

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

sumber: detik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Muhammadiyah segera mendirikan bank syariah.Kepala Pengawas Perbankan Perbankan ...
02/07/2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Muhammadiyah segera mendirikan bank syariah.

Kepala Pengawas Perbankan Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya segera menerbitkan izin pendirian Bank Syariah Muhammadiyah (BSM).

“Iya sudah (diproses). Iya, kayaknya sudah mau keluar (izinnya) ini, enggak lama lagi. Mungkin sebulan ini lah, saya kira sudah keluar,” ujar Dian selepas Opening BSI International Expo 2025, di Jakarta International Convention Center, dikutip dari CNBC, Kamis (26/6).

Dian mengatakan Muhammadiyah akan terlebih dahulu mendirikan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

BPRS milik Muhammadiyah itu masih akan dikaji apakah menjadi bank komersial atau model bisnis close loop alias layanan hanya terbatas pada anggota.

Muhammadiyah, sambungnya, akan mentransformasi BPRS milik Universitas Muhammadiyah Prof. DR Hamka (Uhamka), yaitu BPRS Matahari Artha Daya di Ciputat, Tangerang Selatan, untuk menjadi cangkang bank.

Bank itu nantinya menaungi BPRS lain milik Muhammadiyah yang akan masuk menjadi pemegang saham.

“Nah setelah itu nanti akan ditransformasi. Itu sebenarnya ganti nama dulu, terus kemudian baru yang lainnya. Nanti mudah-mudahan bisa begitu. nanti mungkin sampai bank umum juga,” ujar Dian.

Rajo Emirsyah, mantan pegawai Kominfo yang kini menjadi terdakwa, mengaku menggunakan uang tutup mulut dari praktik peng...
02/07/2025

Rajo Emirsyah, mantan pegawai Kominfo yang kini menjadi terdakwa, mengaku menggunakan uang tutup mulut dari praktik pengamanan situs judi online untuk berbagai keperluan pribadi.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025), Rajo mengungkapkan bahwa ia sempat memberangkatkan 47 orang umrah dengan uang tersebut.

Selain itu, ia juga memakai uang itu untuk liburan ke luar negeri bersama mantan pacarnya, Mona Cindy Prestyo, serta melakukan touring motor dengan komunitas Harley Davidson ke berbagai tempat seperti Labuan Bajo, Sumba, Aceh, hingga Malaysia.

“Touring sekali bisa habis Rp600–700 juta, dan saya yang bayar semuanya,” ujar Rajo.

Setya Novanto, mantan Ketua DPR yang terjerat kasus korupsi e-KTP, resmi mendapat keringanan hukuman dari Mahkamah Agung...
02/07/2025

Setya Novanto, mantan Ketua DPR yang terjerat kasus korupsi e-KTP, resmi mendapat keringanan hukuman dari Mahkamah Agung. Lewat putusan PK, hukumannya dipangkas dari 15 tahun jadi 12,5 tahun penjara. Dendanya tetap Rp 500 juta, dan ia juga wajib bayar uang pengganti sekitar Rp 49 miliar.⁣

Hak politik Novanto juga tetap dicabut, tapi durasinya ikut disunat jadi 2,5 tahun setelah masa penjara selesai (sebelumnya 5 tahun). PK ini dikabulkan MA pada 4 Juni 2025 dan jadi sorotan karena sebelumnya Novanto dinilai jadi salah satu aktor besar dalam kasus korupsi mega proyek e-KTP.⁣

sumber: detik

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komodi...
02/07/2025

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey sebelumnya divonis 20 tahun penjara di tingkat banding.

“Amar putusan: tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA yang dilihat Selasa (1/7/2025).

Harvey Moeis pun tetap divonis pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan badan.

Selain itu, suami aktris Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong () menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan d...
01/07/2025

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong () menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam kebijakan impor gula yang dijalankan saat ia menjabat. Hal ini ia sampaikan usai bersaksi dalam sidang terdakwa eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6).⁠

Tom, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama namun disidang terpisah, menekankan bahwa kebijakan impor saat itu bertujuan menstabilkan harga gula dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas. ⁠

“Semuanya tidak ada yang dirugikan. Semuanya oke-oke saja. Baik BUMN yang ditugaskan, PT PPI, maupun swasta, maupun koperasi semuanya bisa menghasilkan sebuah keuntungan,” kata Tom kepada wartawan usai persidangan, Senin (30/6).⁠

“Yang rugi cuma satu importir swasta. Jadi semuanya berjalan dengan baik,” jelas dia.⁠

Ia mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden guna meredam gejolak harga gula. Namun, tantangan muncul dalam distribusi gula ke seluruh pelosok negeri akibat keterbatasan infrastruktur dan luasnya wilayah Indonesia.⁠

Tom juga menjelaskan bahwa pada awal 2016 terjadi keterlambatan impor gula karena stok dalam negeri sudah menipis. Namun, setelah impor dilakukan dan musim giling dimulai, harga gula mulai stabil dan kemudian menurun hingga akhir tahun. “Tujuan kebijakan tercapai, karena pada akhirnya harga gula turun karena stok melimpah,” pungkasnya.⁠

sumber: kumparan

Rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memberlakukan pungutan pajak baru bagi pelapak di berbagai platform...
29/06/2025

Rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memberlakukan pungutan pajak baru bagi pelapak di berbagai platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak dipastikan semakin mendekati tahap final.

Lewat mekanisme PPh Pasal 22, marketplace ditunjuk sebagai pemungut pajak langsung dari pedagang yang berjualan di platform mereka.

Berdasarkan presentasi resmi Ditjen Pajak kepada sejumlah e-commerce yang bocor ke publik, pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan 0,5 persen dari omzet penjualan. Namun tidak semua pelapak terkena pungutan.

Nadiem Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi ChromebookEks Mendikbudristek Nadiem Makarim dicegah bepergian ke l...
29/06/2025

Nadiem Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung sejak 19 Juni 2025. Pencegahan berlaku selama 6 bulan dan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2022.

Pakar hukum pidana Hudi Yusuf menilai, secara hukum, Nadiem kini sudah seperti “tahanan dalam negeri” demi memastikan ia tetap berada di Indonesia jika diperlukan pemeriksaan lanjutan.

Kejagung mendalami dugaan pengkondisian kajian teknis oleh Nadiem dan stafsusnya, termasuk Fiona Handayani dan Jurist Tan, dalam proyek senilai triliunan rupiah ini. Kajian awal merekomendasikan laptop Windows, tapi kemudian “berubah arah” ke Chromebook usai rapat yang dipimpin Nadiem, 6 Mei 2020.

Uji coba Chromebook bahkan sebelumnya menemukan kendala serius, seperti ketergantungan pada internet stabil, yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia.

Pemeriksaan juga menyasar komunikasi internal serta dugaan relasi dengan pihak Google dalam pengadaan ini.

Nadiem sudah diperiksa selama hampir 12 jam dan kemungkinan akan dipanggil kembali. Sementara itu, Jurist Tan—stafsus yang disebut terlibat—masih mangkir dari tiga panggilan pemeriksaan.

Address

Jakarta

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Suara Pembaruan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Suara Pembaruan:

Share