02/09/2026
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut memutus untuk menolak seluruh permohonan pemohon.
Permohonan praperadilan pertama teregister dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang menguji keabsahan upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan tersangka.
Pihak termohon dalam perkara ini adalah Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor, serta Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai turut termohon.
Sementara itu, permohonan kedua teregister dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Praperadilan ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejagung.
Dari kedua permohonan praperadilan ini, terdapat sejumlah poin menarik yang mencuri perhatian.
Simak dalam postingan berikut atau baca artikelnya di hukumonline.com/berita