24/07/2025
BPHN Gelar Konsultasi Publik Pemantauan dan Peninjauan UU Merek dan Indikasi Geografis di Surabaya
BPHN.GO.ID - Surabaya. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menggelar kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Acara berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkum Jatim, Rabu (23/7).
Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati, mewakili Kepala BPHN menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaring masukan dari masyarakat terkait pelaksanaan UU Merek dan Indikasi Geografis yang telah berjalan selama sembilan tahun.
“Pemantauan dan peninjauan perlu dilakukan untuk menilai ketercapaian tujuan regulasi, dampak yang ditimbulkan, serta manfaatnya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Rahendro dalam sambutannya.
Ia menambahkan, konsultasi publik diharapkan mampu menghimpun masukan dari berbagai aspek, mulai dari pelaksanaan regulasi, tata kelola pendaftaran dan kelembagaan, hingga pengembangan, pemasaran, dan perlindungan merek, termasuk penyesuaian terhadap dinamika global.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini di Surabaya. Menurutnya, Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan jumlah permohonan merek terbanyak di Indonesia, sehingga sangat relevan jika kegiatan konsultasi publik diselenggarakan di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan ini, turut hadir sejumlah narasumber, antara lain akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Dr. Rahmi Janed, Hakim Pengadilan Niaga Surabaya Susanti Arsi W., serta Konsultan Kekayaan Intelektual Nugraha Pratama.
Selengkapnya di BPHN.GO.ID