27/10/2025
“Ketika negara-negara memilih bungkam, masyarakat sipil lah yang harus bersuara!”
Sebuah inisiatif global independen bernama Tribunal Gaza menjadi forum moral dunia untuk mengadili kejahatan perang di Gaza.
Dihadiri oleh para ahli hukum internasional, pakar, dan saksi, tribunal ini baru saja mengumumkan putusan finalnya pada 26 Oktober 2025, setelah empat hari sidang terbuka di Universitas Istanbul, Turki.
Menurut laporan Al Jazeera, Tribunal Gaza menegaskan bahwa Israel tengah melakukan genosida di Gaza, dan menuntut agar para pelaku, termasuk pihak Barat yang mendukungnya, diadili.
Sidang ini dipimpin oleh Richard Falk, mantan Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia di Palestina.
Seperti Tribunal Russell pada 1967 yang menyorot kejahatan perang AS di Vietnam, Tribunal Gaza berangkat dari semangat masyarakat sipil untuk melawan impunitas kejahatan global.
Selama satu tahun penuh, tim tribunal mengumpulkan bukti, mendengarkan kesaksian saksi dan penyintas, serta mendokumentasikan pelanggaran yang terjadi—dari penghancuran massal rumah warga, penyiksaan, penolakan akses pangan, hingga penargetan jurnalis.
“Kami percaya bahwa genosida harus disebut dan didokumentasikan, karena impunitas justru memelihara kekerasan yang terus berlanjut di seluruh dunia,” ujar para juri.
Sumber: Al Jazeera, TRT World