30/06/2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk tabungan, dokumen pengadaan, catatan keuangan, serta bukti elektronik, dalam penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dalam periode 2020–2024. Nilai proyek yang tengah diselidiki mencapai Rp2,1 triliun.
“KPK telah mengamankan beberapa dokumen terkait dengan pengadaan, kemudian ada tabungan, dan juga ada beberapa bukti elektronik yang tentu semuanya akan didalami oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
Budi menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada 26 Juni 2025 di dua lokasi utama, yakni Kantor Pusat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. di Jalan Jenderal Sudirman dan satu kantor lainnya di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
“Ada beberapa catatan keuangan yang nanti juga akan didalami oleh penyidik untuk melihat ke mana saja aliran hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dan juga bagaimana peran-peran dari para pihak dalam keterlibatan di pengadaan EDC tersebut,” jelasnya. (as)