18/03/2025
Bismillaah...
Shalat merupakan ibadah pokok yang harus dilakukan setiap muslim. Sebagaimana dijelaskan pada banyak hadits Rasululullah SAW di antaranya shalat adalah kepala ibadah.
Shalat merupakan tonggak pencegahan dari perkara aneka perilaku keburukan. Allah SWT berfirman:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
Artinya, “Tunaikan shalat. Sesungguhnya shalat itu bisa mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan kemunkaran,” (Surat Al-Ankabut ayat 45).
Imam Al-Ghazali mempunyai pandangan tentang ayat tersebut dengan logika sebaliknya. Kata Imam Al-Ghazali, jika shalat bisa menjauhkan seseorang dari perbuatan keji dan mungkar, maka orang yang s**a melakukan perbuatan keji dan mungkar akan malas menjalankan shalat.
Dalam shalat, ibarat seseorang akan menghadap presiden, ia harus mengikuti protokoler yang harus dipenuhi, apalagi shalat sebagai ritual menghadap Tuhan sang Pencipta. Ada aturan-aturan yang telah ditentukan yang wajib dipenuhi mulai bersih dari hadats kecil, hadats besar, suci dari najis, menutup aurat dan lain sebagainya.
Selain aturan baku di atas, ada p**a aturan nonbaku yang masuk kategori etika dan estetika. Etika ini bisa bersumber dari mana saja. Aturan bakunya seorang laki-laki melaksanakan shalat adalah dengan menutup aurat antara pusar dan lutut. Namun apa kemudian menjadi pantas jika ada orang shalat hanya pakai celana kolor saja tanpa memakai baju?
Sebagaimana kita ketahui, dalam shalat, selain aturan baku yang wajib dilaksakan seperti membaca Al-Fatihah, ruku’, sujud dan lain sebagainya, ada aturan-aturan tambahan yang sifatnya sunnah. Sebagian ulama menganggap sunnah antesis daripada makruh.
Jika ada kesunnahan yang disarankan untuk dilaksanakan, maka meninggalkannya mendapat status makruh. Namun pendapat yang kuat wajahnya menyatakan tidak demikian. Meninggalkan sunnah tidak otomatis makruh kecuali ada dalil atau indikasi-indikasi khusus.
تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي
قُ