05/01/2026
LAYANAN PENGADUAN PENYIMPANGAN DANA DESA
=================================
Penggunaan Dana Desa dikelola melalui pembangunan secara partisipatif dengan unsur utama yaitu adanya peran aktif masyarakat Desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu dalam rangka partisipasi masyarakat dan pengawasan pelaksanaan Dana Desa, masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan kepada Kementerian sebagai berikut :
Layanan telepon : 1500040
Layanan SMS Center : 081288990040
Layanan Whatsapp : 087788990040
Layanan PPID : Biro yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hubungan masyarakat
Layanan Sosial Media :
a. (twitter);
b. Kemendesa.1 (facebook);
c. kemendesPDT (instagram);
d. sipemadu.kemendesa.go.id; dan
e. website https://www.kemendesa.go.id/.
Atau bisa melalui kanal resmi PPID Pemdes Langkidi :
- Website Desa : https://langkidi.desa.id
- Social Media Resmi Desa Langkidi (FB, IG, Tiktok)
- Kotak Aduan yang disiapkan di kantor desa
Sumber;
permendesa Nomor 16 Tahun 2025