23/03/2026
Parlemen Korea Utara kembali memilih Kim Jong Un sebagai Presiden Urusan Negara dalam sidang pada 22 Maret 2026, yang diumumkan kantor berita negara KCNA, Senin (23/3/2026).
Dalam laporan tersebut, keputusan untuk memilih kembali Kim ke jabatan tertinggi mencerminkan kehendak dan keinginan bulat seluruh rakyat Korea Utara.
"Majelis Rakyat Tertinggi DPRK memilih kembali Kim Jong Un sebagai Presiden Urusan Negara Republik Demokratik Korea pada Sidang Pertama, kegiatan urusan negara pertama dari masa jabatan ke-15, pada tanggal 22 Maret," tulis KCNA.
Pemilihan dilakukan melalui Majelis Rakyat Tertinggi dengan tingkat dukungan 99,93 persen dan partisipasi 99,99 persen.
Namun, para kritikus berpendapat, pemilihan umum di Korea Utara telah ditentukan sebelumnya dan dirancang untuk memberikan kepemimpinan negara tersebut kesan legitimasi demokratis.