26/02/2025
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023. Modus operandi yang digunakan melibatkan pembelian Pertalite (RON 90) yang kemudian dioplos menjadi Pertamax (RON 92). Namun, dalam laporan keuangan, pembelian tersebut dicatat sebagai pembelian Pertamax, sehingga terjadi selisih harga yang menguntungkan pihak tertentu. Praktik ini diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. (Kompas)
Selain Riva Siahaan, tujuh tersangka lainnya juga telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, serta beberapa pejabat dan komisaris terkait lainnya. Mereka diduga terlibat dalam manipulasi harga BBM dan praktik impor minyak mentah yang melanggar hukum, yang berdampak pada tingginya harga dasar BBM yang dijual ke masyarakat dan peningkatan subsidi dari APBN. (Panduga.id)
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembayaran untuk RON 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92. Praktik ini tidak diperbolehkan dan menyebabkan kerugian negara yang signifikan. (Kompastv)