Akuntansi Audit dan Pajak

Akuntansi Audit dan Pajak Informasi update seputar akuntansi, audit dan perpajakan dari sumber yang kredibel dan profesional di bidang nya.

Panduan Singkat Pelaporan SPT OP Istri Kerja Lebih dari Satu Pemberi Kerja (NPWP Gabung Suami)Penghasilan Istri Digabung...
11/07/2025

Panduan Singkat Pelaporan SPT OP Istri Kerja Lebih dari Satu Pemberi Kerja (NPWP Gabung Suami)

Penghasilan Istri Digabung Suami: Sesuai Lampiran PER-36/PJ/2015, seluruh penghasilan istri yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dalam satu tahun pajak (dengan NPWP gabung suami) digabungkan dengan penghasilan suami dalam SPT Tahunan suami.

Bukan Penghasilan Final: Penghasilan istri tersebut dilaporkan sebagai penghasilan tidak final dalam SPT Tahunan suami.

PTKP Suami: Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang digunakan dalam SPT Tahunan suami adalah status K/I/Tanggungan (Kawin, Istri bekerja, dengan jumlah tanggungan yang sesuai).

Semoga informasi nya bermanfaat ya sobat pajak.

Semangat terus sobat loker! Ada orang-orang yang juga butuh bantuanmu, tetap bugar dan ingat Tuhan selalu menyertai. CAT...
10/07/2025

Semangat terus sobat loker! Ada orang-orang yang juga butuh bantuanmu, tetap bugar dan ingat Tuhan selalu menyertai.

CATATAN:
- Kami hanya membagikan informasi lowongan kerja.
- Selalu teliti dan waspada sebelum melamar atau menghadiri wawancara.
- Hindari jika ada yang meminta kalian untuk Mengeluarkan Uang dengan segala modus, Harap Abaikan! Karena Perusahaan Tidak Pernah Meminta Calon Pelamar Mengeluarkan Uang Sepersenpun.

Follow kami untuk info loker update dan terpercaya.

Ya, sobat pajak bisa menerbitkan nota retur lebih dari satu kali untuk Faktur Pajak Masukan yang sama.Sobat pajak dapat ...
09/07/2025

Ya, sobat pajak bisa menerbitkan nota retur lebih dari satu kali untuk Faktur Pajak Masukan yang sama.

Sobat pajak dapat meretur barang yang sama (atau sebagian dari barang yang sama) dari satu Faktur Pajak Masukan yang sama dalam beberapa kali, asalkan total nilai yang diretur tidak melebihi nilai total pada Faktur Pajak tersebut.

Misalnya, sobat pajak memiliki Faktur Pajak A dengan nilai total Rp10.000.000. Sobat pajak dapat melakukan retur sebagai berikut:

Bulan Juni: Menerbitkan nota retur untuk sebagian barang dari Faktur Pajak A dengan nilai Rp3.000.000.

Bulan Juli: Kembali menerbitkan nota retur untuk sebagian barang lainnya dari Faktur Pajak A dengan nilai Rp2.000.000.

Selama total retur (Rp3.000.000 + Rp2.000.000 = Rp5.000.000) tidak melebihi nilai total Faktur Pajak A (Rp10.000.000), maka tindakan ini diperbolehkan dan sistem akan memprosesnya dengan benar. Sistem akan melacak sisa nilai yang bisa di-retur dari faktur pajak tersebut.

Semoga informasi nya bermanfaat ya sobat pajak.

Ini berlaku apabila langganan tersebut termasuk dalam definisi penggunaan hak (Royalti). Menurut Penjelasan Pasal 4 ayat...
08/07/2025

Ini berlaku apabila langganan tersebut termasuk dalam definisi penggunaan hak (Royalti). Menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Huruf H Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sttd UU HPP, royalti mencakup imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian, atau karya ilmiah, paten, merek dagang, formula, atau proses rahasia, termasuk juga penggunaan atau hak menggunakan informasi di bidang industri, komersial, atau ilmiah.

Dalam konteks software, royalti sering kali dikenakan atas hak untuk menggunakan program komputer, terutama jika itu melibatkan lisensi penggunaan tanpa kepemilikan penuh atau hak untuk mendistribusikan ulang.

Jadi, jika langganan software Anda terklasifikasi sebagai royalti, maka akan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Semoga informasi nya bermanfaat ya sobat pajak.

Sesuai Pasal 464 PMK 81 Tahun 2024, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan kantor cabang kini terpusat menggunakan NPW...
07/07/2025

Sesuai Pasal 464 PMK 81 Tahun 2024, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan kantor cabang kini terpusat menggunakan NPWP pusat. Ini berarti Anda tidak lagi memerlukan NPWP terpisah untuk setiap kantor cabang, melainkan akan menggunakan satu NPWP Pusat yang terintegrasi.

Meskipun NPWP-nya terpusat, Anda tetap perlu mendaftarkan lokasi-lokasi usaha Anda yang berbeda sebagai Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) Cabang. Ini penting agar DJP memiliki catatan lengkap mengenai seluruh aktivitas usaha Anda di berbagai lokasi.

Cara Pendaftaran NITKU Cabang di Coretax:
1. Akses akun Coretax NPWP Pusat Anda.
2. Masuk ke menu Portal saya.
3. Pilih Profil Saya.
4. Lanjutkan ke bagian Informasi Umum.
5. Klik Edit.
6. Pilih Tempat Kegiatan Usaha/Sub unit.
7. Klik Tambah dan isi data yang diminta.
8. Setelah mengisi data, simpan.
9. Gulir ke bawah, centang pernyataan, lalu klik kirim.

Tempat kegiatan usaha cabang bisa berupa berbagai jenis lokasi yang Anda gunakan untuk aktivitas bisnis, seperti: Lokasi usaha, Kantor cabang perusahaan, Kantor perwakilan, Gudang, Unit pemasaran, Atau tempat kegiatan usaha sejenis lainnya yang digunakan untuk produksi, distribusi, atau pemasaran.

Jika Anda memiliki lokasi yang memenuhi definisi ini, sebaiknya Anda tambahkan sebagai Tempat Kegiatan Usaha/Sub unit di Coretax.

Untuk pendaftaran atau penambahan NITKU, Anda tidak perlu lagi melampirkan dokumen akta pendirian cabang atau akta pendirian kantor pusat. Anda cukup mengisi data yang diminta pada kolom yang tersedia di sistem Coretax.

Semoga informasi nya bermanfaat ya sobat pajak.

Hingga saat ini, ketentuan teknis yang mengatur perpanjangan tersebut belum diterbitkan. Oleh karena itu, jangka waktu p...
05/07/2025

Hingga saat ini, ketentuan teknis yang mengatur perpanjangan tersebut belum diterbitkan. Oleh karena itu, jangka waktu pengenaan PPh Final 0,5% masih mengacu pada Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Jika Wajib Pajak yang kamu potong pajaknya tidak memiliki Surat Keterangan (Suket) PPh Final PP 23/2018 yang masih berlaku atau tidak menyampaikan surat pernyataan bahwa dia masih berhak dikenakan PPh Final 0,5%, maka pemotongan pajak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan umum PPh Pasal yang berlaku.

Ini berarti:

a. Bukan PPh Final 0,5%: Pemotongan tidak lagi menggunakan tarif 0,5% PPh Final.

b. Sesuai Pasal Berlaku: Pemotongan akan mengikuti pasal PPh yang relevan dengan jenis transaksi dan status Wajib Pajak, misalnya PPh Pasal 21 untuk jasa yang dilakukan oleh orang pribadi atau PPh Pasal 23 untuk jasa tertentu.

Jika masa berlaku PPh Final 0,5% telah berakhir bagi Wajib Pajak yang bersangkutan dan belum ada peraturan perpanjangan yang terbit, Wajib Pajak dapat memilih untuk menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Untuk menggunakan NPPN, Wajib Pajak harus melakukan pencatatan dan memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan penggunaan NPPN dan pencatatan dapat ditemukan dalam PMK-54/PMK.03/2021 dan PER-17/PJ/2015.

Meskipun belum ada ketentuan terbaru, jika jangka waktu penggunaan PPh Final diperpanjang dan Wajib Pajak tidak mengajukan pemberitahuan memilih dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan, maka Wajib Pajak tersebut masih dapat menggunakan PP 55 Tahun 2022 (sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK-164 Tahun 2023).

Saat ini, belum ada ketentuan yang memperbarui PMK 164 Tahun 2023 terkait hal ini. Untuk kepastian lebih lanjut mengenai kasus spesifik, sebaiknya konsultasikan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Semoga informasi nya bermanfaat ya sobat pajak.

Sobat pajak, NPWP apakah bisa dihapus? Ada beberapa kriteria dimana NPWP milik wajib pajak bisa dihapus. Yuk simak selen...
04/07/2025

Sobat pajak, NPWP apakah bisa dihapus? Ada beberapa kriteria dimana NPWP milik wajib pajak bisa dihapus. Yuk simak selengkapnya di slide berikut!

Apakah kamu termasuk Wajib Pajak yang sudah tidak punya penghasilan atau sudah berhenti usaha, tapi masih punya NPWP?Bis...
02/07/2025

Apakah kamu termasuk Wajib Pajak yang sudah tidak punya penghasilan atau sudah berhenti usaha, tapi masih punya NPWP?

Bisa jadi kamu termasuk dalam kategori Wajib Pajak Nonaktif sesuai ketentuan dalam PER-7/PJ/2025.

Peraturan ini menjelaskan siapa saja yang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Nonaktif dan bagaimana tata cara pengajuannya, baik secara elektronik maupun nonelektronik.

Pemerintah Pastikan UMKM Beromzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pungutan PPh.Kabar baik datang bagi pelaku usaha mikro, kec...
01/07/2025

Pemerintah Pastikan UMKM Beromzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pungutan PPh.

Kabar baik datang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, khususnya yang menjalankan bisnis secara online. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa UMKM orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp 500 juta per tahun akan tetap dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh).

Penegasan ini disampaikan menyusul rencana pemerintah menunjuk platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh pedagang online. Meskipun kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital, DJP memastikan bahwa pelaku UMKM skala kecil tidak akan terbebani aturan baru tersebut.

Address

Jakarta

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Akuntansi Audit dan Pajak posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Akuntansi Audit dan Pajak:

Share