07/07/2025
Sesuai Pasal 464 PMK 81 Tahun 2024, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan kantor cabang kini terpusat menggunakan NPWP pusat. Ini berarti Anda tidak lagi memerlukan NPWP terpisah untuk setiap kantor cabang, melainkan akan menggunakan satu NPWP Pusat yang terintegrasi.
Meskipun NPWP-nya terpusat, Anda tetap perlu mendaftarkan lokasi-lokasi usaha Anda yang berbeda sebagai Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) Cabang. Ini penting agar DJP memiliki catatan lengkap mengenai seluruh aktivitas usaha Anda di berbagai lokasi.
Cara Pendaftaran NITKU Cabang di Coretax:
1. Akses akun Coretax NPWP Pusat Anda.
2. Masuk ke menu Portal saya.
3. Pilih Profil Saya.
4. Lanjutkan ke bagian Informasi Umum.
5. Klik Edit.
6. Pilih Tempat Kegiatan Usaha/Sub unit.
7. Klik Tambah dan isi data yang diminta.
8. Setelah mengisi data, simpan.
9. Gulir ke bawah, centang pernyataan, lalu klik kirim.
Tempat kegiatan usaha cabang bisa berupa berbagai jenis lokasi yang Anda gunakan untuk aktivitas bisnis, seperti: Lokasi usaha, Kantor cabang perusahaan, Kantor perwakilan, Gudang, Unit pemasaran, Atau tempat kegiatan usaha sejenis lainnya yang digunakan untuk produksi, distribusi, atau pemasaran.
Jika Anda memiliki lokasi yang memenuhi definisi ini, sebaiknya Anda tambahkan sebagai Tempat Kegiatan Usaha/Sub unit di Coretax.
Untuk pendaftaran atau penambahan NITKU, Anda tidak perlu lagi melampirkan dokumen akta pendirian cabang atau akta pendirian kantor pusat. Anda cukup mengisi data yang diminta pada kolom yang tersedia di sistem Coretax.
Semoga informasi nya bermanfaat ya sobat pajak.