19/07/2025
Seorang guru madrasah diniyah (madin) di wilayah Ngampel, Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mendadak jadi sorotan publik usai dikabarkan harus menjual sepeda motor pribadinya.
Guru tersebut disebut-sebut dikenai tuntutan ganti rugi hingga Rp25 juta oleh wali muridnya sendiri, buntut dugaan tindakan fisik berupa tamparan terhadap seorang anak didiknya.
Informasi ini mencuat ke publik setelah diunggah pendakwah kondang Gus Miftah melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahan video berdurasi singkat tersebut, Gus Miftah menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi guru madin yang disebut telah mengabdikan diri lama dalam dunia pendidikan nonformal di desa.
"Guru madrasah diniyah atau guru ngaji adalah sosok yang sangat ikhlas mendidik murid dan santrinya. Banyak dari mereka bahkan tidak digaji sama sekali. Tapi sekarang, kenapa justru guru yang dihukum, bukan anak yang salah?" tulis Gus Miftah dalam caption-nya.
Peristiwa bermula ketika seorang murid di kelas melakukan candaan berlebihan hingga melempar sandal. Tanpa sengaja, sandal tersebut mengenai peci sang guru.
Tak terima dengan sikap muridnya, guru madin itu disebut memberikan tindakan disiplin berupa t'mpara*n.
Sayangnya, tindakan tersebut justru menuai protes dari wali murid. Kasus ini pun berujung pada pembuatan surat pernyataan damai yang ditandatangani kedua belah pihak.
Dalam surat itu, pihak guru menyanggupi membayar ganti rugi sebesar Rp25 juta.
Namun, karena keterbatasan ekonomi, guru tersebut baru mampu memenuhi Rp15 juta dengan cara menjual sepeda motor pribadinya. Sementara sisa Rp10 juta lainnya masih belum terpenuhi.
BERITA LENGKAP DI TELE +62AGENWAKANDA