18/08/2026
Bank Indonesia resmi memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100.000 di seluruh kategori merchant. Kebijakan ini diumumkan Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti dan mulai efektif per 1 Oktober 2026.
Sebelumnya, transaksi di usaha kecil, menengah, dan besar dipungut MDR sebesar 0,7 persen. Artinya mulai Oktober nanti, pedagang skala kecil sampai besar tidak lagi kena potongan biaya jasa untuk transaksi di bawah Rp100 ribu.
Buat merchant Usaha Mikro (UMi), ketentuan lama tetap berlaku: MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp500.000. Perluasan ini merupakan kelanjutan dari insentif MDR 0% yang sebelumnya hanya menyasar usaha mikro, instansi pemerintah, BLU/PSO, serta lembaga donasi nasional. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menyebut kebijakan ini diharapkan mengurangi beban biaya merchant sekaligus mendorong akseptasi QRIS, supaya ekonomi digital makin inklusif.