10/07/2025
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Guntur Hamzah, buka suara mengenai polemik putusan MK Nomor 141/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dari Pemilu Legislatif (Pileg). Putusan ini menimbulkan pro dan kontra, terutama karena dianggap dapat memperpanjang masa jabatan Presiden.
Guntur menjelaskan bahwa putusan tersebut merupakan hasil dari permohonan uji materi Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menegaskan bahwa MK tidak pernah berniat untuk memperpanjang masa jabatan Presiden, dan putusan tersebut murni bertujuan untuk memperbaiki sistem pemilu agar lebih efektif dan efisien.
Menurut Guntur, pemisahan pemilu ini akan mengurangi beban penyelenggara pemilu dan pemilih, serta menghindari kebingungan yang terjadi pada pemilu serentak sebelumnya. Ia juga menambahkan bahwa putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga semua pihak harus mematuhinya.
Meskipun demikian, Guntur mengakui bahwa setiap putusan MK pasti akan menimbulkan berbagai interpretasi dan respons dari masyarakat. Ia berharap masyarakat dapat memahami substansi putusan tersebut dan tidak terjebak dalam isu-isu politik yang tidak relevan.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan, angkat bicara mengenai polemik putusan pemisahan antara pemilu lokal dan nasional (perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni). Heru menyatakan bahwa MK saat ini menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Meskipun Heru mengklaim semua anggota Komisi III DPR mendukung putusan MK, anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo sempat menyesalkan putusan tersebut, menyoroti bahwa putusan MK soal pemisahan pemilu bertentangan dengan konstitusi.
Putusan MK ini meminta agar pemilu daerah atau lokal digelar minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun setelah pemilu nasional (pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, dan DPD). Pemilu lokal meliputi kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) serta DPRD. Putusan ini dianggap dilematis karena implementasi maupun pengabaiannya bertentangan dengan konstitusi.