27/09/2025
Prabowo Disorot soal Instruksi Cepatkan Pengambilalihan Tanah, Pengambilalihan Tanah Tanpa Perlindungan Rakyat.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menegaskan bahwa tanah yang bersertifikat (termasuk Hak Guna Usaha/HGU, Hak Guna Bangunan/HGB, dan Hak Pakai) namun tidak dimanfaatkan atau ditelantarkan selama dua tahun dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan diambil alih oleh negara.
Pernyataan dari Presiden Prabowo Subianto adalah instruksi kepada Menteri ATR/BPN untuk mempercepat proses pengambilalihan tanah terlantar tersebut.
Aturan Awal: Proses untuk menetapkan status tanah terlantar memakan waktu yang cukup panjang, sekitar 587 hari (melalui serangkaian surat peringatan).
Percepatan: Presiden Prabowo meminta proses tersebut direvisi dan dipersingkat menjadi hanya 90 hari. Revisi aturan ini sedang dalam tahap harmonisasi dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden.