01/08/2025
Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto itu Kasus Hukum, Pemberian Abolisi Dipertanyakan.
Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai bahwa kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong merupakan perkara korupsi yang tergolong sebagai kasus hukum. Oleh karena itu, ia mempertanyakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong.
"Kasus ini kan kasus hukum. Apakah ini kasus politik? Kalau iya, berarti suatu keputusan yang luar biasa oleh presiden. Harusnya besok-besok juga ada suatu bentuk yang lain kalau memang politik," kata dia saat dihubungi Tempo pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Hibnu menjelaskan bahwa abolisi dan amnesti umumnya diberikan untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan politik, karena memerlukan persetujuan dari DPR. Contohnya adalah amnesti yang diberikan pemerintah pada Desember 2024 kepada narapidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara, serta narapidana kasus makar tanpa senjata di Papua.
Karena itu, menurutnya, kasus korupsi seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, termasuk jika ada keputusan pembebasan, idealnya tetap ditempuh lewat mekanisme hukum. Meski begitu, ia tetap menghormati keputusan tersebut karena merupakan bagian dari hak prerogatif presiden yang diatur dalam UUD 1945.
Sebelumnya DPR menyetujui pemberian abolisi kepada terpidana kasus korupsi impor gula Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, permohonan abolisi kepada Tom Lembong diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto lewat surat presiden nomor R43/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025.
"Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat itu kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Selain memberikan abolisi untuk Tom Lembong, DPR juga menyetujui usulan kepala negara memberikan amnesti kepada 1.116 orang. Salah satunya ialah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. "Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pertimbangan pemberian amnesti kepada seribuan terpidana itu agar tercipta persatuan. Terlebih lagi, kata dia, Indonesia akan memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 pada 17 Agustus mendatang.
"Pertimbangannya pasti demi kepentingan bangsa dan negara," ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 31 Juli 2025.
Dia juga mengatakan Presiden Prabowo menginginkan adanya rasa persaudaraan dan terciptanya kondusivitas. "Sekaligus membangun bangsa bersama dengan semua elemen politik," ucap politikus Partai Gerindra ini.