23/01/2026
JAKARTA â Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,2 kilogram sabu dan 1.451 butir ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/1) di wilayah Jakarta Pusat dan Kota Bekasi. Tiga orang tersangka berhasil diringkus, yakni TW (30) yang berperan sebagai bandar, istrinya RN (17) yang membantu peredaran, serta seorang anak buah berinisial DH (34) yang bertugas menyimpan barang haram tersebut.
Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengarah pada TW dan RN di depan Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap DH di Bekasi dengan barang bukti tambahan. Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.