15/11/2025
Pemerintah mencabut empat izin tambang nikel di Raja Ampat karena melanggar aturan lingkungan dan sebagian operasinya masuk kawasan Geopark Raja Ampat. Keputusan ini dibuat langsung oleh Presiden Prabowo setelah menerima masukan dari masyarakat.
Izin dicabut:
PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Rayond Perkasa, PT KWI Sejahtera Mining, PT Nurham.
Tetap beroperasi:
PT GAG Nikel (punya AMDAL dan lokasi jauh dari Geopark).
SITUS RESMI | Sekretariat Kabinet RI — “Gov’t Revokes Mining Permits of Four Companies in Raja Ampat”, disampaikan pada 10 Juni 2025.