03/06/2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung diduga melakukan penggelembungan anggaran (mark up) dalam sejumlah proyek pengadaan barang, mulai dari motor listrik, sepatu, hingga televisi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp1 triliun.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Penyidik menduga Dadan, Sony, dan Lodewyk mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, sejumlah proyek disebut tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, ketiga pejabat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.