06/07/2026
Seorang bupati di Provinsi Jambi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan pemberian keterangan palsu dalam dokumen akta otentik. Pelapor mengaku aset usahanya di Bekasi berpindah kepemilikan tanpa persetujuannya.
Kuasa hukum pelapor menyebut salah satu terlapor berinisial DP, yang disebut merupakan seorang bupati di Provinsi Jambi. Laporan telah terdaftar di Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026.
Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polda Metro Jaya terkait substansi laporan tersebut. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Bagaimana pendapatmu? Tulis di kolom komentar.