22/08/2025
KBRN, Sungai Penuh: Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa. Dua pejabat Desa Batang Merangin, yakni mantan Pjs. Kepala Desa berinisial Z dan Kepala Desa aktif berinisial S, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menjelaskan bahwa pada Maret 2021 tersangka Z selaku Pjs. Kepala Desa menetapkan APBDes sebesar Rp1.606.081.000,00 yang diatur dalam Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2021. Anggaran tersebut dirincikan untuk lima bidang, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, hingga penanggulangan bencana.
Namun, pada November 2021, tersangka S selaku Kepala Desa Batang Merangin menetapkan perubahan APBDes melalui Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2021. Anggaran yang semula Rp1.606.081.000,00 bertambah menjadi Rp1.614.299.706,00.
Dalam pengelolaannya, baik Z maupun S diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta tidak sesuai dengan realisasi belanja. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Kerinci menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp644.288.529,10.
“Perbuatan kedua tersangka ini jelas merugikan keuangan negara dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sukma Djaya Negara.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Kerinci. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.