Law at Rahmat Hidayat

  • Home
  • Law at Rahmat Hidayat

Law at Rahmat Hidayat DI HUKUM HUKUM DIHUKUM

01/01/2026

Selamat tahun baru, tak perlu terburu-buru, meski negaramu haru biru.

Berikut versi lebih singkat dan padat dari paragraf Anda, dengan isi pasal tetap utuh:Pemerasan adalah tindak pidana umu...
13/06/2025

Berikut versi lebih singkat dan padat dari paragraf Anda, dengan isi pasal tetap utuh:

Pemerasan adalah tindak pidana umum yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:

"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

Menurut Andi Hamzah, unsur pasal ini mencakup:

Niat memperoleh keuntungan,

Bertentangan dengan hukum,

Adanya paksaan melalui kekerasan/ancaman,

Bertujuan agar korban memberikan barang, membuat utang, atau menghapus piutang.

Pelaku sadar memaksa korban demi keuntungan pribadi. Pemaksaan bisa bersifat fisik maupun psikologis. Tanpa paksaan, korban tidak akan menuruti kehendak pelaku.

Walau tergolong tindak pidana umum, pemerasan termasuk delik aduan—proses hukum baru dapat berjalan jika korban melapor.

Jika seseorang mengancam menyebarkan data atau foto pribadi (termasuk konten sensitif) lalu meminta uang, itu tergolong pemerasan digital. Perbuatan ini diancam pidana 9 tahun berdasarkan KUHP.

Selain KUHP, pemerasan melalui media elektronik juga dapat dijerat Pasal 27 ayat (4) UU ITE:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman."

Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016: penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Jika Anda menjadi korban, segera laporkan ke penyidik POLRI atau Kominfo (Subdit Penyidikan Direktorat Keamanan Informasi). Modus pemerasan seperti ini semakin marak dan harus ditindak.



Pernah terjebak?

Hal berikut jika konteksnya sudah punya anak.berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU P...
09/06/2025

Hal berikut jika konteksnya sudah punya anak.
berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Pasal 7 ayat (1) Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarlusan Kompilasi Hukum Islam (KHI), pada dasarnya tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Itsbat nikah dilakukan sebagai akibat dari nikah tanpa dicatat/ tidak punya akta nikah. Itsbat nikah itu sendiri adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Pasal 7 ayat (1) KHI berbunyi :

"Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah"

Akta nikah berguna sebagai bukti adanya perkawinan tersebut dan jaminan bagi suami atau istri melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut seperti dalam hal warisan, pengurusan akta kelahiran dan lain sebagainya Selanjutnya di dalam Pasal 7 ayat 3 KHI menyebutkan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, maka dapat mengajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
a. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian
b. Hilangnya akta nikah c.
Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
d. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum sebelum berlakunya Uu Perkawinan dan
e. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak memeiliki halangan perkawinan menurut UU Perkawinan.

Pasal 7 ayat 3 huruf e tersebut menjadi dasar bagi pasangan yang telah melakukan nikah siri mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama setempat. Dengan demikian anda dapat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, yaitu mohon agar perkawinan tersebut dinyatakan sah dan diperintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah/KUA Kecamatan setempat mencatat perkawinan ini dan memberikan Kutipan Akta Nikah berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama tersebut (Pasal 3 ayat (5) UU No 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Rujuk dan Pasal 7 KHI.

Jika permohonan anda dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan putusan/penetapan itsbat nikah. Salinan putusan/penetapan itsbat nikah dapat diambil d

Dalam hukum pidana melakukan pemalsuan tanda tangan/paraf adalah perbuatan pidana. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat ...
08/06/2025

Dalam hukum pidana melakukan pemalsuan tanda tangan/paraf adalah perbuatan pidana. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan pidana penjara 6 tahun sebagaimana diatur Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana ("KUHP"), yang berbunyi:

"bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun".

Kasus pemalsuan tanda tangan mungkin adalah hal biasa bagi sebagian mahasiswa,toh bukan ijazah yang sifatnya substansial.
Mungkin juga ada sebagian yang merasa terdesak oleh waktu, tekanan orang tua, keadaan dan sebagainya sehingga terpaksa melakukan hal itu.

Namun ingatlah perihal ini bukan saja soal hukum tapi juga etika.
Bagaimana menurutmu?

SELAMAT HARI RAYANegara tidak berhak makan ketupat,Sebelum selamatkan Raja Ampat.
05/06/2025

SELAMAT HARI RAYA

Negara tidak berhak makan ketupat,
Sebelum selamatkan Raja Ampat.

Address

Jalan Jati

Opening Hours

Monday 10:00 - 16:00
Tuesday 10:00 - 16:00
Wednesday 10:00 - 16:00
Thursday 10:00 - 16:00
Friday 01:00 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Law at Rahmat Hidayat posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

  • Want your business to be the top-listed Media Company?

Share