13/06/2025
Berikut versi lebih singkat dan padat dari paragraf Anda, dengan isi pasal tetap utuh:
Pemerasan adalah tindak pidana umum yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:
"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Menurut Andi Hamzah, unsur pasal ini mencakup:
Niat memperoleh keuntungan,
Bertentangan dengan hukum,
Adanya paksaan melalui kekerasan/ancaman,
Bertujuan agar korban memberikan barang, membuat utang, atau menghapus piutang.
Pelaku sadar memaksa korban demi keuntungan pribadi. Pemaksaan bisa bersifat fisik maupun psikologis. Tanpa paksaan, korban tidak akan menuruti kehendak pelaku.
Walau tergolong tindak pidana umum, pemerasan termasuk delik aduan—proses hukum baru dapat berjalan jika korban melapor.
Jika seseorang mengancam menyebarkan data atau foto pribadi (termasuk konten sensitif) lalu meminta uang, itu tergolong pemerasan digital. Perbuatan ini diancam pidana 9 tahun berdasarkan KUHP.
Selain KUHP, pemerasan melalui media elektronik juga dapat dijerat Pasal 27 ayat (4) UU ITE:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman."
Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016: penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Jika Anda menjadi korban, segera laporkan ke penyidik POLRI atau Kominfo (Subdit Penyidikan Direktorat Keamanan Informasi). Modus pemerasan seperti ini semakin marak dan harus ditindak.
Pernah terjebak?