01/05/2026
Sidang Panas di PN Indramayu Teriakan Terdakwa, Tuduhan Penyiksaan, dan Misteri Saksi yang Tak Pernah Hadir
Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, kembali memantik kontroversi. Bukan hanya soal pembuktian hukum, tetapi juga tentang apa yang tidak dihadirkan di ruang sidang.
Ririn Rifanto, terdakwa utama, mendadak berontak usai sidang lanjutan, Rabu (29/4/2026). Di tengah pengawalan ketat aparat, ia berteriak lantang di hadapan wartawan, membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya bukan pelaku,” teriaknya.
Ia bahkan menyebut nama-nama lain yang dituding sebagai pelaku, membuka babak baru yang berpotensi mengubah arah perkara.
Namun, yang lebih mengundang tanda tanya bukan sekadar bantahan itu, melainkan bagaimana respons sistem hukum terhadap klaim tersebut.
Di satu sisi, aparat penegak hukum menyatakan kasus ini telah “terang” dengan dua tersangka yang sudah ditetapkan. Di sisi lain, ruang sidang justru memperlihatkan dinamika berbeda: terdakwa berteriak, kuasa hukum mendesak, sementara saksi yang disebut-sebut sebagai kunci, Priyo Bagus Setiawan tak kunjung dihadirkan.
Alasan jaksa? Prosedur.
Pertanyaannya, apakah prosedur cukup untuk menutup kebutuhan akan kebenaran?
Kuasa hukum Ririn, Toni RM, menilai ketidakhadiran saksi tersebut sebagai celah serius. Ia bahkan menyiratkan kemungkinan adanya pelaku lain di luar dua nama yang kini duduk di kursi pesakitan. Pernyataan ini bukan sekadar pembelaan, tetapi tudingan yang jika benar, berimplikasi besar pada validitas konstruksi perkara.
Belum selesai di situ, muncul p**a klaim yang lebih sensitif: dugaan penyiksaan saat pemeriksaan. Ririn mengaku dipaksa mengakui perbuatan yang ia bantah, bahkan menyebut mengalami kekerasan fisik.
Jika benar, ini bukan hanya soal satu kasus pembunuhan, ini menyentuh integritas proses hukum itu sendiri.
Namun pihak kepolisian menepis narasi tersebut. Mereka menilai aksi Ririn di persidangan sebagai upaya membangun simpati publik. Pernyat