08/10/2025
YAI MIM RESMI POLISIKAN SAHARA DAN SUAMINYA, TERKAIT PENCEMARAN NAMA BAIK HINGGA PENISTAAN AGAMA
-------------------------------------------------------------
Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim selama kurang lebih dua jam menjalani pemeriksaan penyidik di Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (7/10/2025).
Pemeriksaan itu terkait dengan laporan Yai Mim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkannya kepada pemilik akun TikTok @/saharavibes.
Perseteruan Yai Mim dengan tetangganya, Nurul Sahara di Perumahan Joyogrand, Kota Malang, Jawa Timur menjadi perhatian publik.
Tak hanya diperiksa, Yai Mim yang didampingi kuasa hukumnya, Agustian Anggi Siagian dan relawan melayangkan dua laporan baru ke polisi.
Ada tujuh orang yang dilaporkan dalam dua laporan tambahan tersebut.
Anggota tim kuasa hukum Yai Mim, Fakhruddin Umasugi mengungkapkan sosok yang dilaporkan termasuk Nurul Sahara, suami Sahara yakni Mohammad Shofwan
serta Ketua RT dan Ketua RW setempat.
"Kemungkinan, jumlah yang dilaporkan bisa bertambah. Itu bergantung pada hasil pemeriksaan," ujar Fakhruddin Umasugi.
*Dicecar 30 Pertanyaan*
Yai Mim diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkannya terhadap pemilik akun TikTok sahara vibes.
Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB tersebut mencecar Yai Mim dengan 30 pertanyaan dari penyidik.
Tim kuasa hukum membawa serta 40 item alat bukti berupa konten video dari akun TikTok terlapor yang dinilai berisi ujaran kebencian dan fitnah.
"Alat bukti yang kita hadirkan itu konten yang diposting oleh Sahara Vibes. Itu konten-konten yang berisi ujaran kebencian, fitnah, dan lain sebagainya," kata Agustian Anggi Siagian, salah satu kuasa hukum Yai Mim, Selasa (7/10/2025).
Ia mencontohkan, fitnah tersebut antara lain tuduhan bahwa kliennya adalah seorang cabul dan telah menghasut mahasiswa untuk berdemonstrasi di kediaman terlapor.
Usai pemeriksaan Yai Mim, penyidik langsung melanjutkan pemeriksaan terhadap istrinya, Rosyida Vignesvari, sebagai saksi tambahan dalam kasus yang sama.
*Laporan Tambahan*
Selain laporan utama terkait pencemaran nama baik, pihak Yai Mim secara resmi juga melayangkan 2 laporan tambahan.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan persekusi yang ditujukan sekitar 5 orang, termasuk pemilik akun TikTok sahara vibes beserta suaminya, serta juga turut pihak RT dan RW setempat.
"Terkait dua laporan tambahan, yang pertama nama-nama yang sudah kita sebutkan kemarin kita masukan laporan," ujar Fahrudin Umasugi, anggota tim kuasa hukum lainnya.
Laporan kedua yang diajukan adalah dugaan pen*staan agama.
Sebagai informasi, untuk laporan pen*staan agama, pasal yang diajukan Pasal 156a huruf a KUHP dan turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP.
Sedangkan, untuk pelaporan persekusi, pasal yang dilaporkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan atau paksaan.
Lalu Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan dengan maksud menakut-nakuti atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa.
Pasal ketiga Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin dengan melawan hukum.
Lalu pasal keempat Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, termasuk pembakaran benda-benda di rumah korban.
Terakhir ada Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana.
"Untuk laporan tambahan ya berkaitan dengan pen*staannya. Yang terkait dengan persekusi ada beberapa pasal memang. 167 dan yang sebagainya itu. Terus ada juga kita disitu kaitkan karena pelakunya lebih dari satu ada pasal 55," katanya.
(*)
sumber berita: Tribun Jakarta