08/11/2025
1000 rupiah jadi 1 rupiah π€£π
π
ποΈ Redenominasi Rupiah Masuk Agenda Strategis Kemenkeu 2025-2029
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah mengambil langkah signifikan dalam mewujudkan wacana redenominasi rupiah yang telah bergulir lama. Keputusan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025-2029, yang mulai berlaku efektif sejak Oktober 2025.
Penyusunan RUU Redenominasi
Agenda utama yang dicanangkan Kemenkeu adalah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) pada tahun mendatang, dengan target penyelesaian regulasi pada tahun 2027. Penyusunan RUU ini merupakan kelanjutan dari upaya sebelumnya yang sempat tertunda akibat berbagai kondisi ekonomi, termasuk gejolak global dan pandemi.
Tujuan dan Urgensi Kebijakan
Sebagaimana tercantum dalam PMK, kebijakan redenominasi ini didorong oleh beberapa tujuan strategis demi efisiensi perekonomian nasional:
* Menciptakan Efisiensi Perekonomian: Penyederhanaan nominal rupiah diharapkan dapat mempercepat waktu transaksi, mengurangi risiko human error dalam pencatatan akuntansi dan sistem pembayaran, serta memudahkan pelaporan APBN.
* Meningkatkan Daya Saing Nasional: Nominal mata uang yang lebih sederhana dianggap dapat meningkatkan kredibilitas dan citra rupiah di mata dunia.
* Menjaga Stabilitas Rupiah: Langkah ini dilakukan untuk memelihara daya beli masyarakat di tengah kesinambungan perkembangan ekonomi.
Redenominasi VS Sanering
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) secara tegas membedakan redenominasi dari sanering (pemotongan nilai uang).
* Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan menghilangkan beberapa angka nol pada nilai nominal uang maupun harga barang. Contohnya, Rp1.000 menjadi Rp1. Kebijakan ini dilaksanakan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan tidak memotong daya beli masyarakat.
* Sanering adalah pemotongan nilai uang secara drastis yang dilakukan saat ekonomi tidak sehat, dan bertujuan memotong daya beli masyarakat untuk mengatasi inflasi yang parah.
BI menekankan bahwa keberhasilan redenominasi sangat bergantung pada stabilitas ekonomi, tingkat inflasi yang rendah, dan kesiapan masyarakat. Rencana ini bahkan membuka peluang kembalinya satuan pecahan kecil seperti βsenβ (misalnya, Rp500 menjadi 50 sen), menandai babak baru dalam sejarah keuangan Indonesia. Langkah ini menegaskan keseriusan pemerintah untuk menyederhanakan sistem keuangan yang kian kompleks.