01/06/2026
Diduga Intervensi, Anggota SPKT Polres Alor Diduga Paksa Warga Buat Pernyataan Pengembalian Moko
βWNKβ Praktik penanganan perkara di tingkat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Alor kembali menuai sorotan. Seorang warga bernama Alfons Djobo diduga mendapat tekanan dari oknum anggota SPKT untuk membuat surat pernyataan pengembalian objek berupa Moko (benda c***r budaya/adat) kepada pihak yang diduga bukan pemilik sah.
βBerdasarkan keterangan yang dihimpun, Moko yang dipersengketakan merupakan jenis Moko Makassar dengan ciri khas Makasar Tangan pendek. Alfons Djobo mengaku diarahkan oleh oknum anggota tersebut untuk menandatangani surat pernyataan yang mengakui pihak lain sebagai pemilik benda adat tersebut.
β"Saya ditekan untuk membuat surat pernyataan pengembalian Moko itu. Padahal, secara adat dan fakta di lapangan, pihak yang meminta surat tersebut bukan pemilik sah dari Moko Makassar Tanggan pendek itu," ujar Alfons saat dimintai keterangan, Senin (01/06/2026).
βAlfons merasa janggal dengan prosedur yang diarahkan oleh oknum tersebut. Ia menilai, sebagai institusi yang seharusnya memberikan pelayanan dan perlindungan hukum, oknum di SPKT Polres Alor seharusnya bertindak netral dan tidak memihak dalam sengketa kepemilikan benda adat, seharusnya, kalau pemilik benda tersebut merasa di rugikan maka silakan di tempu jalur hukum baik perdata atau pidana
β"Saya merasa ini tidak adil. Mengapa kepolisian seolah-olah memaksa saya mengakui pihak yang bukan pemilik? Apalagi dari persoalan moko ini suda terjadi sebuah peristiwa hukum lain yaitu tindak pidana penganiayaan terhadapa ibu kandung saya
βTindakan oknum ini disinyalir melanggar prosedur penanganan laporan masyarakat, di mana seharusnya kepolisian melakukan verifikasi dan klarifikasi secara mendalam sebelum mengarahkan warga untuk membuat pernyataan tertulis yang mengikat secara hukum.
Nantikan Brita selengkapnya Hanya di media warta nusa kenari
PENULIS : SIUS DJOBO