18/12/2025
heewwm..kok iso ngene ya
Seorang guru SMA di Karanganyar dilaporkan ke Satreskrim Polresta Solo atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap siswinya yang masih berusia 15 tahun. Dugaan pencabulan dan persetubuhan tersebut disebut telah dilakukan 10 kali dalam rentang waktu satu tahun.
Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Sudarmianto, membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami menerima aduan terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak, karena korban masih berusia 15 tahun. Laporan ini dilayangkan oleh orang tua korban,” kata AKP Sudarmianto, mewakili Kasat Reskrim AKP Derry Eko Setiawan, saat ditemui Espos di Mapolresta Solo, Rabu (17/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perbuatan bejat yang diduga dilakukan oknum guru berinisial DPB, 37, ini telah dilakukan berulang kali. Keterangan dari korban dan saksi menyebutkan hubungan terlarang tersebut terjadi hingga sekitar 10 kali di berbagai lokasi, termasuk sejumlah hotel di wilayah Solo, luar Solo, bahkan Yogyakarta.
“Aksi tersebut diduga sudah berlangsung sejak awal Januari 2025 dan baru dilaporkan kepada kami pada Desember ini,” tambahnya.
Modus yang digunakan oleh guru yang diketahui telah beristri itu adalah bujuk rayu. DPB awalnya mengaku menyukai korban, kemudian memberikan iming-iming hadiah seperti pakaian, jam tangan, dan barang lainnya. “Korban akhirnya terbujuk. Jadi modusnya bujuk rayu,” kata dia.
Kasus ini terkuak setelah korban menceritakan hubungan gelap tersebut kepada teman-teman sekolahnya. Mirisnya, bukannya mendapat dukungan, korban justru mengalami perundungan (bullying) dari rekan-rekannya.
Kondisi tertekan ini membuat korban akhirnya memberanikan diri menceritakan seluruh kejadian kepada sang ibu. “Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu korban membuat laporan resmi ke Polresta Solo,” kata dia.
Saat ini, penyidik telah memeriksa tiga saksi, yaitu korban, ibu korban, serta seorang teman korban. Polisi masih menunggu hasil visum dari dokter yang sekaligus memastikan kondisi korban, termasuk kemungkinan hamil atau tidak. “Setelah bukti lengkap, baru kami lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelasnya.
sumber: Espos.id