14/09/2026
Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap dugaan peredaran obat keras Daftar G tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi. Pengungkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Widodo tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni wilayah Kampung Kapling, Cikarang Utara dan Wanasari, Cibitung, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dalam rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial E dan MS. Dari keduanya, petugas menyita total 1.241 butir obat keras Daftar G, terdiri dari 377 butir Tramadol, 773 butir Hexymer, dan 91 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp675.000.
Para tersangka diduga menjalankan transaksi dengan sistem COD dan menentukan lokasi pertemuan secara berpindah-pindah untuk mengedarkan obat keras tanpa izin.
Atas perbuatannya, para tersangka diproses berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Polres Metro Bekasi berkomitmen terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
Masyarakat diimbau turut berperan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal melalui layanan Kepolisian 110.