Info Media

Info Media info dan liputan media

LSM Gerak : Penjual Miras Di Kecamatan Ngadiluwih,Terkesan Tak Tersentuh Dan  Seakan Kebal Hukum.Kediri-geraknews.com-Pe...
28/06/2025

LSM Gerak : Penjual Miras Di Kecamatan Ngadiluwih,Terkesan Tak Tersentuh Dan Seakan Kebal Hukum.

Kediri-geraknews.com-Pesta minuman keras dan musik menggelegar di Eks Lokalisasi Krian di Ngadiluwih adalah hal biasa bagi masyarakat Ngadiluwih dan sekitarnya.

Walupun Lokalisasi secara resmi ditutup pada tahun 2013 akan tetapi Eks Lokalisasi Krian di Kabupaten Kediri masih beroperasi seakan belum ada upaya penegakan Perda oleh Satpol PP dan Penegak Hukum oleh Aparat Penegak Hukum Polres Kediri-Polda Jatim.

Eks Lokalisasi Krian terletak di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan publik karena aktivitas prostitusi dan terkesan bebasnya minuman di wilayah Kecamatan Ngadiluwih.

Sangat disayangkan banyak anak-anak yang tinggal di sekitar lokalisasi dan di khawatirkan terpapar dengan aktivitas prostitusi dan pesta minuman keras, sehingga memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kediri dan Aparat Penegak Hukum Polres Kediri-Polda Jatim.

Informasi yang didapat awak media ini, puluhan titik penjualan miras di wilayah Ngadiluwih seakan tak tersentuh.

Salah satu warga sekitar sebut saja BR 30th dikonfirmasi awak media ini mengatakan banyak pak, penjual miras di sini, di toko kelontong, di Pasar lama Ngadiluwih, dan Eks Lokalisasi Krian rata rata jualan jelasnya singkat.

Di tempat terpisah Andreas Kepala Bidang Investigasi LSM Gerak sangat prihatin terkesan bebasnya peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Ngadiluwih.

Kami juga meminta Satpol PP untuk meningkatkan intensitas razia dan memberikan sanksi yang berat kepada pelaku prostitusi dan perdagangan minuman keras demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.bagi anak-anak, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

Sampai informasi ini dinaikkan di media geraknews.com pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.

Sepasang Pengedar Sabu Ditangkap di Tanjunganom, Polisi Amankan 1,77 Gram Barang BuktiNganjuk-geraknews.com-Kapolres Nga...
18/06/2025

Sepasang Pengedar Sabu Ditangkap di Tanjunganom, Polisi Amankan 1,77 Gram Barang Bukti

Nganjuk-geraknews.com-Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap sepasang laki-laki dan perempuan yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Lingkungan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, pada Minggu malam, 15 Juni 2025.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DA (28), warga Desa Sambirejo, serta FP (34), warga Kelurahan Warujayeng, beserta barang bukti sabu yang dikemas dalam sembilan plastik klip dengan total berat 1,77 gram.

"Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan. Informasi yang disampaikan sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini," ujar AKBP Henri, Selasa (17/6/2025).

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah, petugas menemukan sabu, alat hisap, 11 plastik klip, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas pengedaran. Barang-barang tersebut ditemukan tersimpan di atas kasur, lantai kamar, dan dalam almari.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial S, warga Warujayeng, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). S mengaku mendapatkan barang dari Sa, seorang pria asal Surabaya yang juga berstatus DPO.

"Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, dan akan kami lengkapi proses penyidikan sesuai prosedur," terang Iptu Sugiarto.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Ag)

Luput Dari Pantauan Ataukah Sengaja Di Biarkan Ratusan Truk ODOL Merayap Di Jalanan Kediri.Kediri-geraknews.com-Truk Ove...
05/06/2025

Luput Dari Pantauan Ataukah Sengaja Di Biarkan Ratusan Truk ODOL Merayap Di Jalanan Kediri.

Kediri-geraknews.com-Truk Over Dimension Over Load (ODOL) seharusnya mendapat perhatian serius dari Pemkab Kediri Dan Pemkot Kediri serta Aparat Penegak Hukum Setempat, pasalnya dampak negatifnya terhadap infrastruktur jalan dan keselamatan pengguna jalan.

"Truk ODOL sering kali melewati jalan-jalan di Kediri, membuat kami khawatir akan keselamatan kami.

Kami berharap pemerintah dapat mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini," ujar Didik salah satu pengguna jalan yang sedang berhenti di jalan di dekat PG Pesantren.

Dari pantauan awak media ini, ratusan truk ODOL setiap hari merayap melewati jalanan Kota Kediri dan Kabupaten Kediri.

Luput Dari Pantauan Ataukah Sengaja Di Biarkan oleh Pemangku kebijakan,pasalnya ratusan truk ODOL merayap di jalan raya Kota Kediri dan kabupaten Kediri dengan leluasa tanpa adanya rasa ketakutan di tertibkan pihak berwenang.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, truk-truk ini melanggar ketentuan mengenai dimensi dan beban yang diizinkan,

Hal tersebut menjadi perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat anti Korupsi Indonesia.

Rendy Zulfikar,.S.H menyampaikan sangat disayangkan belum adanya tindakan tegas ke Truk ODOL.

Pelan tapi pasti ada dampak negatif akibat dari ratusan truk ODOL yang melintasi jalanan Kota Kediri dan Kabupaten Kediri antara lain:

- Kerusakan infrastruktur jalan yang signifikan
- Biaya perawatan dan perbaikan jalan yang tinggi
- Risiko kecelakaan lalu lintas yang meningkat
- Mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya jelas renzu.

Renzu berharap Pemkot Kediri Dan Pemkab Kediri dengan Aparat Penegak Hukum meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap truk ODOL

Melakukan Penegakan hukum yang tegas untuk truk ODOL
kualitas infrastruktur jalan raya bisa terjaga dengan baik, meminimalisir dampak kerusakan jalan raya.

"Sesuai tupoksi kami sebagai kontrol sosial kami terus memantau masalah truk ODOL di Kediri.

Kami mendesak Pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap truk ODOL demi keselamatan masyarakat," kata renzu.

Dengan upaya penegakan hukum dan pencegahan yang efektif, kita dapat mengurangi dampak negatif truk ODOL dan meningkatkan keselamatan jalan di Kediri.

Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mengatasi masalah ini dan menciptakan suasana aman dan nyaman bagi pengguna jalan pungkas renzu.

Tingkatkan PAD dari Sektor Kebersihan, DLHKP Kota Kediri Kerjasama dengan PDAM
05/06/2025

Tingkatkan PAD dari Sektor Kebersihan, DLHKP Kota Kediri Kerjasama dengan PDAM

Kediri-geraknews.com-Pemerintah Kota Kediri terus berinovasi dalam meningkatkan efisiensi layanan publik, khususnya pada sistem pembayaran retribusi

Suasana pagi di lembur pakuan, pantesan selalu terlihat bersih dan rapih ternyata ada yang selalu membersihakan
05/06/2025

Suasana pagi di lembur pakuan, pantesan selalu terlihat bersih dan rapih ternyata ada yang selalu membersihakan

Yuk Siapa Dia???
03/06/2025

Yuk Siapa Dia???

Bapak Kandung Dan Bapak Sambung
03/06/2025

Bapak Kandung Dan Bapak Sambung

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Beji, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (2/6). Dalam Peristiwa tersebut m...
02/06/2025

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Beji, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (2/6). Dalam Peristiwa tersebut melibatkan sebuah kendaraan pickup dengan nomor polisi (nopol) N 9563 WE yang dikendarai Mahron seorang warga Semare, Kecamatan Kraton, dengan melibatkan empat sepeda motor.

Kejadian ini berawal saat kendaraan pickup melaju dari arah Gempol menuju Pasuruan. Pada Saat di lokasi kejadian, sang supir kurang konsentrasi hingga keluar jalur dan hingga masuk jalur berlawanan. Memang Kondisi jalan yang saat itu ramai, membuat Mahron, sang sopir, tidak bisa menguasai kendaraan dan tidak bisa menghindari laka lantas. Dia menabrak empat sepada motor yang melaju dari arah berlawanan.

Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Warung Kopi Guyangan, Pelaku Ditangkap di KertosonoNganjuk-geraknews.com- Uni...
02/06/2025

Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Warung Kopi Guyangan, Pelaku Ditangkap di Kertosono

Nganjuk-geraknews.com- Unit Reskrim Polsek Bagor berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dialami Dicky Firmansyah (21), warga Blitar. Tersangka berinisial RF (21), warga Dusun Lobeser Barat, Desa Baron, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, diamankan pada Minggu, 1 Juni 2025 di wilayah Kertosono.

Kejadian bermula pada Jumat malam, 16 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban sedang ngopi bersama rekannya di warung milik pelaku di Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor.

Tersangka kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput istri, namun tak pernah kembali hingga keesokan harinya.
Kapolres Nganjuk

AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini.

“Kolaborasi antara warga dan petugas sangat penting. Kami berterima kasih atas informasi yang masuk, sehingga pelaku dapat segera diamankan,” ujar Kapolres, Senin(2/6/2025).

Proses pengungkapan berlangsung cepat setelah Polsek Bagor menerima laporan dari korban pada 27 Mei 2025. Setelah dilakukan pencarian, pelaku diketahui berada di wilayah hukum Polsek Kertosono dan langsung diamankan oleh petugas bersama warga.

Barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna green tahun 2023 yang telah diubah tampilannya dengan skotlet putih, berhasil ditemukan.

Kapolsek Bagor AKP Sugino, S.H. membenarkan bahwa tersangka memanfaatkan kepercayaan korban untuk membawa kabur sepeda motor senilai Rp20 juta.

“Pelaku beralasan meminjam motor untuk keperluan pribadi, tapi ternyata tak dikembalikan. Ini merupakan modus klasik dalam tindak pidana penggelapan,” terang AKP Sugino.

Dengan diamankannya tersangka dan barang bukti, penyidik kini telah menaikkan status perkara ke tahap sidik dan melakukan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka RF dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.(Rd)

Indahnya
02/06/2025

Indahnya

Sopo  ya kiro2
02/06/2025

Sopo ya kiro2

Address

Kediri

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Info Media posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share