13/01/2026
Bupati Kendal telah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap penyampaian Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Rapat Paripurna DPRD Kendal, Selasa 13 Januari 2026. Raperda ini merupakan Raperda di luar Propem Perda, yang waktu pembahasannya dibatasi hanya 15 hari, sejak Bupati menyampaikan Raperda ini harus sudah selesai
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan proses selanjutnya masih pembahasan dengan stakeholder terkait. Selanjutnya akan mempersiapkan regulasinya sumber daya sarana-prasarana termasuk anggaran.
Untuk membuka ruang partisipasi publik Pemkab Kendal akan mengunggah Raperda ini ke media resmi Pemda Kendal yaitu laman jdih.kendalkab.go.id pada menu Produk Raperda. Masyarakat luas atau pihak-pihak berkepentingan dapat mengunduh Raperda dimaksud melalui laman tersebut guna memberikan kritikan masukan dan saran untuk penyempurnaan Raperda tersebut