20/06/2025
Seorang wanita yang berprofesi sebagai Dokter gigi di Makassar merasa kecewa dan kesal gegara kasusnya yang sudah tiga bulan lamanya tidak menemukan titik terang atau penyelesaian dari pelaku, drg. Nilam selaku korban dari kecelakaan lalu lintas masih menunggu kepastian hukum dan itikad baik pelaku alias Terlapor.
“Dari bulan tiga sampai bulan enam, semua jalurnya sudah diikuti. Semua prosedur kepolisian kami penuhi,” ujar drg. Nilam. Pihak berwajib pun merespon agar korban menunggu info selanjutnya dan saat ini kepolisian telah mengeluarkan status DPO terhadap terlalu yang beralamat terakhir di Sultra apalagi korban sempat mengetahui bahwa terlapor pernah ke Makassar kembali lalu berkumpul dengan temannya
Kasus ini bermula pada tanggal 27 Maret 2025, kecelakaan yang menimpa drg. Nilam terjadi di Jalan Veteran, Makassar. sekitar pukul 14.00 hingga 15.00 WITA, arus lalu lintas sedang macet, terutama di titik antara Sungai Saddang dan belokan kanan. Mobil yang ditumpangi drg. Nilam bersama suaminya berada dalam posisi berhenti total, nyaris tidak bisa bergerak.
“Tiba2 dari arah belakang, mobil kami dihantam keras oleh sebuah mobil Brio merah,” tutur drg. Nilam. Mobil yang menabrak itu dikendarai oleh seorang perempuan berinisial RN. Benturan tersebut cukup kuat hingga mengguncang seluruh bagian mobil drg. Nilam dan menimbulkan kerusakan dibagian belakang.
Pasca-kejadian, drg. Nilam dan suaminya secara baik-baik meminta pertanggungjawaban dari RN. Menurut pengakuannya, RN saat itu dengan percaya diri menyatakan sanggup bertanggung jawab atas seluruh kerusakan.
“Ia bilang, ‘Saya mampu bertanggung jawab.’ Jadi kami bersama-sama ke dealer untuk menghitung taksasi kerusakan,” jelasnya.
Di dealer, total kerusakan mobil mencapai kisaran Rp 16 juta hingga Rp 17 juta. Namun setelah jumlah itu keluar, sikap RN berubah drastis. Ia panik dan menyatakan tidak mampu membayar.
Karena tidak menemukan titik terang, korban bersama suami dan terduga pelaku RN pergi ke unit laka lantas kepolisian untuk mencari solusi yang tepat. Pak Martinus selaku petugas yang ada dilokasi berhasil memediasi antara korban dan RN di mana RN akan membayar ganti rugi secara mencicil.