18/06/2025
Seorang warga negara Singapura berinisial Ptp ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batam terkait dugaan korupsi lahan fasilitas umum seluas 4.946 meter persegi. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,89 miliar. Berdasarkan empat alat bukti yang cukup, Ptp telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.