MRI TV

MRI TV berita update lampung dan nasional serta internasional

07/09/2026

TULANG BAWANG — Polres Tulang Bawang menerima 2 laporan polisi terhadap Makmun Serbaguna (inisial MA) pada Senin, 7 September 2026, buntut video viral yang berisi ujaran tidak pantas terhadap profesi wartawan pada Minggu, 6 September 2026. Laporan pertama disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27A UU ITE tentang ujaran kebencian terhadap profesi wartawan, sedangkan laporan kedua disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 521 KUHP terkait dugaan pencurian buah sawit dan pengrusakan banner.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama menyatakan pihaknya akan segera memanggil pihak terkait termasuk pemilik akun Facebook atas nama RR untuk dimintai keterangan guna menindaklanjuti kedua laporan tersebut. Laporan dengan nomor LPB/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG ini dilaporkan oleh sejumlah wartawan, dan ancaman pidana terkait ujaran kebencian masih akan diteliti lebih lanjut.

07/09/2026

KOTABUMI — Forkopimda Kabupaten Lampung Utara bersama tokoh masyarakat, adat, agama, pemuda, pelaku usaha hiburan orgen tunggal dan unsur terkait menandatangani Surat Kesepakatan Bersama di Gedung Pusiban Agung Kotabumi, Senin (7/9/2026) pukul 09.30 WIB. Dihadiri Bupati Hamartoni Ahadis, Wabup Romli, Ketua DPRD Muhammad Yusrizal, Kajari Edi Subhan, Kapolres AKBP Raswidiati Anggraini serta jajaran TNI/Polri, camat, kepala desa dan tokoh masyarakat, kesepakatan menetapkan pembatasan kegiatan hiburan orgen tunggal, DJ, remix dan musik paling lambat pukul 17.00 WIB, serta mewajibkan izin keramaian dari kepolisian paling lambat 3×24 jam sebelum acara

.

11/06/2026

Mahasiswi Bandar Lampung Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polresta Bandar Lampung

Bandar Lampung – Seorang warga tepat nya mahasiswi Bandar Lampung, Fitri Larasati, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polresta Bandar Lampung pada Kamis (11/6/2026) pukul 17.10 WIB. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/1015/VI/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung.

Fitri mendatangi Polresta Bandar Lampung untuk memberikan keterangan terkait tuduhan penggelapan uang arisan yang menurutnya tidak benar. Ia menyebut tuduhan itu mencuat dari sejumlah siaran langsung di media sosial yang dilakukan berulang kali.

Pernyataan itu disampaikan Fitri saat memberikan klarifikasi di kantor kepolisian. Ia menegaskan tidak pernah mengambil maupun menggelapkan uang arisan sebagaimana yang dituduhkan.

Fitri menjelaskan, permasalahan berawal dari siaran langsung pada 23 Maret 2026. Saat itu namanya disebut dan dituduh terkait pengelolaan arisan. Siaran serupa kembali dilakukan pada 4 April 2026. “Waktu itu saya masih memilih tidak menanggapi dan membiarkan,” ujarnya.

Puncaknya, kata Fitri, pada malam 10 Juni 2026 pukul 18.30 WIB muncul siaran langsung lain yang menurutnya berisi tuduhan lebih berat. Ia mengaku disebut “membawa kabur uang arisan hingga ratusan juta rupiah”. Fitri membantah tuduhan tersebut.

"Ia merinci mekanisme arisan yang diikuti ; jumlah peserta sekitar 10 orang, setiap peserta mendapat giliran sekitar Rp1.000.000, dan biaya administrasi ditetapkan Rp35.000 per orang. “Salah satu peserta ikut 4 kelompok arisan, tapi tetap hanya dikenakan admin Rp35.000,” jelasnya.

Fitri menyebut siaran langsung 10 Juni 2026 awalnya dipandu akun berinisial *N*, lalu bergabung inisial *Z*, *I*, dan terakhir *C*. Siaran itu ditonton sekitar 6.000 penonton. “Mereka membahas dan menyebarkan tuduhan saya bawa kabur uang arisan. Padahal saya tidak pernah lari atau menggelapkan,” tegasnya.

Akibat siaran tersebut, Fitri mengaku nama baiknya tercemar dan merasa dirugikan secara pribadi maupun sosial. Ia memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Bandar Lampung agar diproses sesuai ketentuan berlaku.

Dalam laporannya, Fitri mengadukan dugaan pelanggaran *Pasal 433 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP* dan/atau *Pasal 441 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP* tentang Pencemaran Nama Baik.

“Saya berharap permasalahan ini segera ditindaklanjuti, diproses adil, dan mendapat penyelesaian sebaik-baiknya. Keterangan ini saya buat sebenar-benarnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Polresta Bandar Lampung masih mendalami laporan tersebut. Proses hukum akan berjalan setelah seluruh bukti dan keterangan pihak terkait dikumpulkan.
Kunjungi tiktok mediarilis Indonesia untuk berita menarik lainnya


Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan memasuki fase penataan ulang. Badan Gizi Nasional (BGN) berencana menetapkan bat...
09/06/2026

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan memasuki fase penataan ulang.

Badan Gizi Nasional (BGN) berencana menetapkan batas maksimal enam dapur MBG di setiap kecamatan sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan program. Bersamaan dengan itu, pembangunan dapur baru untuk sementara waktu dihentikan melalui kebijakan moratorium.

Langkah ini diambil setelah jumlah dapur yang sudah beroperasi maupun yang masih dalam proses pengajuan dilaporkan telah melampaui 27.000 unit. Menurut BGN, kebijakan tersebut bertujuan menyesuaikan kebutuhan riil di masing-masing daerah sekaligus meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran negara.
Di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan perhatian dari sejumlah investor yang terlibat dalam pembangunan dapur MBG.

Beberapa di antaranya mendatangi kantor BGN guna meminta kepastian terkait pendanaan dan penyelesaian proyek yang telah mereka biayai. Para investor mengaku telah menginvestasikan dana dalam jumlah besar, termasuk untuk pembangunan dapur di wilayah 3T (terdepan, tertinggal, dan terluar).

Sementara itu, BGN menilai masih terjadi ketidakseimbangan sebaran dapur MBG karena sebagian besar terkonsentrasi di daerah perkotaan. Kondisi tersebut membuat para investor kini menantikan kejelasan kebijakan pemerintah mengenai kelanjutan investasi yang telah mereka tanamkan dalam program MBG.
Kunjungi tiktok Media rilis indonesia untuk berita lain link kolom komentar

09/06/2026

Waduh ngk jd untung

Dibantu viewers nya rekan2 link di kolom komentar
05/06/2026

Dibantu viewers nya rekan2 link di kolom komentar

29/05/2026

Lampung Utara – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria bersama satu unit truk tangki modifikasi dan sejumlah tandon yang diduga dipakai untuk menimbun ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di kawasan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Jumat (29/5/2026).

Terduga pelaku disebut membeli solar subsidi secara berulang dengan memanfaatkan beberapa barcode di sejumlah SPBU, lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan oknum pihak SPBU maupun jaringan distribusi BBM subsidi ilegal yang diduga beroperasi di wilayah Lampung Utara.
Jangan lupa kunjungi tiktok mri TV link di kolom komentar


27/05/2026

Lampung Utara – Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM subsidi di RT 01 Lingkungan 06, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Jumat (22/5/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil Toyota Engkel Dina warna merah hati yang diduga mengangkut solar subsidi ilegal bersama pemilik barang berinisial (M).

Modus yang digunakan yakni menyembunyikan sekitar 300 liter solar subsidi di dalam galon piber plastik segi empat yang ditutupi ban bekas dan terpal biru untuk mengelabui petugas. Saat ini barang bukti dan pemilik masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lampung Utara.



24/05/2026

Pelaku Penembakan Pengusaha Ayam Geprek di Kota Metro Menyerahkan Diri

Metro_ Pelaku penembakan terhadap Dedi Kristian Agung (40), pedagang ayam geprek di Kota Metro, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Minggu (24/5/2026).

Pelaku berinisial F (21), warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, datang ke Mapolres Lampung Utara dengan didampingi Wakil Bupati Lampung Utara, pihak keluarga, serta kepala desa setempat.

Saat proses penyerahan diri berlangsung, aparat kepolisian terlihat telah bersiaga. Tim Tekab 308 dari Kota Metro bersama jajaran Polda Lampung turut mengamankan situasi guna mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan.

Hingga kini, polisi masih menunggu penyerahan sejumlah barang bukti penting dari pelaku.

Barang bukti tersebut meliputi senjata api yang digunakan dalam aksi penembakan, pakaian saat kejadian, serta sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri.

Meskipun pelaku telah menyerahkan diri, pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pendalaman terhadap motif penembakan serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk proses hukum.

Peristiwa penembakan yang menewaskan seorang pedagang ayam geprek di Jalan Khair Bras (kawasan Jembatan Item), Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Sabtu malam, 23 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WIB

Korban diketahui bernama Dedi Kristian Agung (40), warga Jalan Fajar Asri, Kelurahan Ganjar Asri, yang merupakan pemilik usaha kuliner Happy Chicken.

Korban meninggal dunia di tempat kejadian setelah mengalami luka tembak di bagian kepala.

Peristiwa tersebut diduga bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku terkait penagihan tunggakan utang bank keliling (rentenir).

Berdasarkan keterangan saksi, Muji, yang merupakan kakak ipar korban, kejadian bermula di depan Toko Happy Mart.

Saat itu, pelaku datang untuk menagih utang hingga terjadi adu mulut yang berujung pada perkelahian.

“Awalnya korban dan pelaku berdebat soal utang. Tidak lama kemudian, mereka saling emosi dan terlibat perkelahian hingga ke tengah jalan,” ujar Muji di lokasi kejadian.

Situasi semakin memanas ketika pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata api. Dalam kondisi emosi, korban sempat menantang pelaku.

“Korban sempat berteriak, ‘Tembak saja, tembak!’,” lanjut Muji.

Pelaku kemudian melepaskan dua kali tembakan ke arah korban, serta satu tembakan ke udara sebagai peringatan. Korban seketika tergeletak bersimbah darah.

Usai melakukan aksinya, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam melarikan diri ke arah Intan Futsal.

Istri korban, Vita Lestari, bersama keluarga sempat membawa korban ke Rumah Sakit Mardi Waluyo, Metro. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dipicu persoalan utang yang berujung pada tindakan kekerasan bersenjata api.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwenang.

LBH Jakarta menilai pembentukan tim tersebut berpotensi mengulang praktik kekerasan aparat hingga extrajudicial killing ...
17/05/2026

LBH Jakarta menilai pembentukan tim tersebut berpotensi mengulang praktik kekerasan aparat hingga extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis Jumat (16/5), LBH Jakarta menyebut penggunaan istilah "pemburu" dalam nomenklatur resmi kepolisian mencerminkan cara pandang yang menempatkan warga sipil sebagai ancaman yang harus diburu dan dilumpuhkan.

"Dalam negara hukum yang demokratis, kepolisian bukan institusi perang. Fungsi utamanya adalah menegakkan hukum dalam koridor konstitusi dan HAM," tulis LBH Jakarta.
LBH Jakarta mengaku prihatin atas maraknya kasus pembegalan di wilayah Jabodetabek dan menegaskan negara memang memiliki kewajiban menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. Namun, pendekatan keamanan yang represif dinilai berisiko melanggar hak asasi manusia.


Address

Negarabatin Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara
Kotabumi
34555

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when MRI TV posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share