MRI TV

MRI TV berita update lampung dan nasional serta internasional

29/04/2026


Eks Gubernur Lampung Arinal Tersangka Korupsi PI Rp268 M, Langsung DitahanMedia rilis indonesiaBandar Lampung - Mantan G...
28/04/2026

Eks Gubernur Lampung Arinal Tersangka Korupsi PI Rp268 M, Langsung Ditahan

Media rilis indonesia
Bandar Lampung - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Kejati Lampung menaksir kerugian negara mencapai Rp268,7 miliar.

Usai ditetapkan tersangka pada Selasa 28 April 2026 malam, Arinal langsung ditahan. Sekitar pukul 21.22 WIB, ia digiring petugas keluar ruang penyidik Pidsus Kejati Lampung mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol. Arinal hanya tertunduk diam tanpa berkata sepatah kata pun saat dimasukkan ke mobil tahanan baru merek Maung yang sudah standby di halaman kantor sejak pukul 20.00 WIB.

Arinal kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan Way Hui. Sebelumnya, istri Arinal, Iriana Sari, tampak lebih dulu keluar dan menaiki mobil pribadi. Ia mengenakan baju dan hijab berwarna coklat muda.

*

27/04/2026

Saya mendapat lebih dari 10 tanggapan pada salah satu postingan saya minggu lalu! Terima kasih semuanya atas dukungan Anda! 🎉

CV. Pagar Gunung  Diminta Warga Bertanggung Jawab Terhadap Kerusakan Jalan dan LingkunganMedia rilis indonesia-Lampung U...
25/04/2026

CV. Pagar Gunung Diminta Warga Bertanggung Jawab Terhadap Kerusakan Jalan dan Lingkungan

Media rilis indonesia-Lampung Utara, Kemarahan warga beberapa desa memuncak dengan melakukan aksi memblokade jalan Penghubung Kecamatan Gunung Labuhan - Sungkai Tengah - sungkai Utara menuntut CV Pagar Gunung bertanggung jawab atas kerusakan inprastruktur jalan dan lingkungan.
Aksi blokade jalan yang dipusatkan di desa Ratu Jaya Kecamatan Sungkai Tengah saptu,(25-04-2026) di ikutu ratusan warga dari beberapa desa diantaranya, warga desa Sakal, warga desa Pampang Tangguk Jaya, dan warga desa Ratu Jaya. Dalam orasinya, kooordinator lapangan aksi menyampaikan pihak warga masyarakat tidak akan mengizinkan kendaraan pengangkut batu milik CV. Pagar Gunung sebelum pihak perusahaan melakukan perbaikan jalan.

"Terhitung sejak hari ini, kami melarang kendaraan angkutan batu milik CV. Pagar Gunung melewati akses jalan utama masyarakat sampai dengan pihak perusahaan bertanggung jawab menperbaiki jalan" tegas Koordinator Aksi.

Kami tidak ada tuntutan lain, kami mohon kepada Beliau (cv.Pagar Gunung-red), kami tunggu sampai tahun 2027, apabila jalan kami tidak di perbaiki, selama itu p**a kendaraan Pengangkut Batu tidak boleh melewati jalan ini" Tambahnya.

Sejak beroperasinya Galian C milik CV. Pagar Gunung puluhan tahun yang lalu hingga saat ini, sangat dirasakan dampaknya oleh Masyarakat sekitarnya.

Tak dapat dielakkan, dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat atas pengerukan batu dan pengolahan batu menggunakan exsavator yang dilakukan oleh CV. Pagar Gunung di Desa Pampang Tangguk Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang tidak bisa diabaikan.

Diantara dampak seriusnya yaitu, 1.Kerusakan Infrastuktur jalan poros sebagai akses mobilisasi ekonomi pendidikan serta akses kesehrian masyarakat 2. Pencemaran polosi debu dalam radius 1 Km sangat mengganggu kesehatan akibat proses penggilingan batu yang tidak terkelola dengan baik. 2. Terjadi pendangkalan sungai sehingga mengancam lahan persawahan warga sekitar gagal panen dan mengalami kekeringan, sebagian material batu merusak lahan pertanian warga yang berbatasan dengan lokasi gajian C dan kerusakan ekosistem lainnya.
3. Kerusakan alam dan lingkungan sekitar. Masyarakat sangat prihatin, pengerukan batu tersebut membentuk tebing-tebing terjal serta lubang-lubang galian yang membentuk danau-danau kecil sehingga membahayakan warga. Sawah di Hulu Sungai sering kali gagal panen akibat sering kali terendam yang disebabkan penyempitan badan sungai akibat jembatan yang dibuat guna pengangkutan galian C tersebut.

Masyarakat menjelaskan, sepanjang tahun mereka tidak dapat menikmati akses jalan utama layaknya di daerah lain. Karena, sepanjang tahun sejak beroperasinya CV. Pagar Gunung, mereka selalu berkutat melalui jalan yang tidak ubahnya kubangan kerbau.

Sementara sampai berita ini dimuat, pihak CV. Pagar Gunung belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan.

MRI TV -Media rilis indonesiaLampung Utara - K11.Wujudkan hunian yang bersih, bebas dari handphone, narkoba, dan pungli ...
23/04/2026

MRI TV -Media rilis indonesia
Lampung Utara - K11.
Wujudkan hunian yang bersih, bebas dari handphone, narkoba, dan pungli serta berintegritas. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi Lampung Utara Menggelar Apel Deklarasi Anti Halinar (Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba), yang berlangsung di lingkungan Lapas setempat. Kamis (23/4/2026)

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kotabumi, Tomi Elyus, A.Md.I.P., SH., M.Si bersama jajarannya, serta seluruh warga binaan berlangsung khidmat dan kondusif.

Dalam arahannya, Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi menekankan agar deklarasi ini bukan hanya sekadar seremonial rutin, melainkan janji bersama untuk menjaga marwah institusi pemasyarakatan.

"Kita ingin memastikan Lapas Kotabumi benar-benar bersih dari peredaran gelap narkoba, praktik pungli, serta penggunaan ponsel ilegal. Ini adalah langkah nyata dalam mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujar Tomi Elyus dihadapan peserta apel.

Hal yang istimewa di Lapas Kelas IIA Kotabumi, kegiatan Deklarasi ini selain dihadiri seluruh pegawai Lapas, juga diikuti oleh 606 orang warga binaan yang berasal dari Blok A, Blok B, hingga Blok C, sekaligus menandatangani nota kesepakatan, hal ini menjadi simbol dukungan kolektif untuk menciptakan suasana hunian yang aman, tertib, dan manusiawi.

Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan pengawasan didalam Lapas semakin ketat dan profesional, sehingga proses pembinaan bagi warga binaan dapat berjalan optimal tanpa adanya gangguan dari praktik-praktik ilegal.

Pantauan media ini, selain Apel Deklarasi Anti Halinar, juga dilaksanakan pembagian hadiah oleh Kalapas kepada para pemenang usai melaksanakan Pekan olahraga pegawai dan warga binaan dalam rangka hari bakti pemasyarakatan ke-62 tahun (15/4).

Kemudian dilanjutkan pembagian paket perlengkapan mandi dan mencuci terdiri dari sabun mandi, pasta dan sikat gigi, shampo, serta deterjen, oleh Kalapas kepada seluruh warga binaan. Selanjutnya kegiatan ditutup dengan kegiatan sosial yakni pengecekan kesehatan dan donor darah oleh PMI. (Red)

19/04/2026

Bandar lampung-Aksi intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini Hendrik Iskandar (39), jurnalis Lihatwarta.id, melaporkan dugaan pengancaman serius yang dialaminya ke Polresta Bandar Lampung, Jumat (17/4) malam.

Dalam laporan teregister dengan nomor: LP/B/609/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, insiden terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Nusa Indah (Pempek 345), Pahoman, Enggal, Kota Bandar Lampung.

Hendrik mengatakan peristiwa bermula saat ia mendatangi lokasi untuk mengonfirmasi dugaan penahanan gaji keponakannya bernama Melan, yang bekerja selama 15 hari namun tidak menerima upah.
"Saya klarifikasi terkait laporan keponakan saya, di situ saya malah diintimidasi dan diancam, bahkan sempat dicekik," kata Hendrik, Jumat (11/4).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tidak hanya ancaman dan intimidasi, terlapor berinisial MAD juga diduga melontarkan ancaman akan menembaknya.

"Selain terlapor MAD, dua anak terlapor juga ikut menantang saya berkelahi. Salah satunya bahkan merampas ID card pers milik sahabat saya yang tergantung di leher saya," jelasnya.

Ia menambahkan, setelah kejadian tersebut dirinya langsung melaporkan ke Polresta Bandar Lampung dan meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Saya sudah membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung dan sudah di-BAP. Saya berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.


Jadi Pengedar Narkotika, Seorang Pria Diamankan Sat Narkoba Polres Lampung UtaraMRI TV-Lampung Utara – Satuan Reserse Na...
18/04/2026

Jadi Pengedar Narkotika, Seorang Pria Diamankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara

MRI TV-Lampung Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial AF (28) diamankan petugas di wilayah Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, pada Jumat (17/4/2026) sore.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Melati 7, Desa Candimas. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis g***a yang diduga siap edar.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa dua bundel kertas papir merk Toredor, satu bundel kertas merk Royo, satu buah dompet warna hitam kuning, satu buah gunting, satu unit handphone merk Oppo A5 warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru putih.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara telah mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis g***a di wilayah Kecamatan Abung Selatan,” ujar IPTU Herawati.

Ia menjelaskan, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis tanaman.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.(*)

Mri tv-jakarta-Praktik penyelewengan BBM bersubsidi tak kunjung berhenti. Pada 10 April 2026, Ketua Komisi XII DPR RI Ba...
17/04/2026

Mri tv-jakarta-Praktik penyelewengan BBM bersubsidi tak kunjung berhenti. Pada 10 April 2026, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan bahwa para pelaku tidak cukup hanya dijerat pidana biasa, tetapi harus diproses menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar menimbulkan efek jera.
Ia menilai selama hukuman yang diberikan masih ringan, pelaku cenderung tidak kapok dan terus mengulangi perbuatannya. Karena itu, penindakan tegas dinilai perlu untuk menekan praktik ilegal tersebut.
Selain itu, DPR juga mendukung kebijakan pembatasan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite maksimal 50 liter per hari. Kebijakan ini dianggap sudah mencukupi kebutuhan transportasi normal masyarakat.
Pesan tegas dari DPR: subsidi merupakan hak rakyat dan tidak boleh disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Lampung Utara — Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di...
16/04/2026

Lampung Utara — Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Herawati menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba dalam menindak peredaran narkoba di masyarakat.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka terkait tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan,” ujar IPTU Herawati dalam keterangannya Kamis (16/4/26).

Kedua tersangka diketahui berinisial AS (37), warga Sungkai Selatan, dan AM (20), warga Kotabumi Utara. Keduanya diamankan pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Kota Agung.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket diduga sabu, plastik klip, satu bundle plastik klip, dompet, serta dua unit handphone.

Lebih lanjut, Iptu Herawati menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika (narkoba) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Juncto Juncto UU No. 1 Tahun 2026, Tentang Penyesuaian pidana Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU 1/2023 Juncto Juncto UU No. 1 Tahun 2026, Tentang Penyesuaian pidana Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Media Rilis IndonesiaJAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dijatuhi hukuman penjara selama em...
15/04/2026

Media Rilis Indonesia
JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun setelah dinyatakan terbukti menerima suap dalam perkara kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lampung.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 9 April 2026. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari pihak swasta terkait pengurusan kerja sama usaha dengan PT Inhutani V.

Hakim mengungkapkan, terdakwa menerima uang sekitar 199 ribu dolar Singapura yang diberikan secara bertahap. Pemberian tersebut berkaitan dengan proses kerja sama yang melibatkan perusahaan yang dipimpinnya saat itu.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan. Majelis hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura, dengan konsekuensi pidana tambahan apabila tidak dipenuhi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara di badan usaha milik negara.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Atas putusan ini, para pihak diberikan hak untuk menyatakan sikap sesuai ketentuan perundang-undangan.


Media Rilis IndonesiaKotabumi – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I...
15/04/2026

Media Rilis Indonesia
Kotabumi – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, berhasil digagalkan aparat gabungan dari Polres Lampung Utara, petugas lapas, serta Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 11 April 2026 sekitar pukul 08.40 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya rencana penyelundupan narkoba ke dalam lapas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan ketat terhadap setiap orang yang masuk. Hasilnya, ditemukan sebanyak 40 paket kecil sabu yang disembunyikan di tubuh seorang warga binaan berinisial SA (27).

Dari hasil pengembangan, aparat turut mengamankan seorang pria berinisial AR (39) yang diketahui merupakan oknum pegawai Rutan Kelas IIB Kotabumi. Ia diduga berperan dalam upaya memasukkan barang terlarang tersebut ke dalam lapas.

Wakil Kepala Polres Lampung Utara, Kompol Yohanis, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antarinstansi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP A. Mardiansyah, menjelaskan bahwa barang bukti ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan yang dicurigai.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pihak terkait guna memberantas peredaran narkoba, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Di sisi lain, Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Tomi Elyus, menegaskan komitmennya untuk menjaga lapas dari peredaran narkotika. Ia memastikan tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk yang melibatkan oknum petugas.

Hal senada juga disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Butar-Butar, yang membenarkan adanya keterlibatan oknum pegawai. Ia menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.



Sinergi Polres Lampung Utara, Lapas dan Rutan Kotabumi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, Dua Orang DiamankanMri tv-L...
15/04/2026

Sinergi Polres Lampung Utara, Lapas dan Rutan Kotabumi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, Dua Orang Diamankan

Mri tv-Lampung Utara – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi berhasil digagalkan berkat sinergi dan koordinasi yang solid antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 11 April 2026 sekitar pukul 08.40 WIB di Pos Jaga Lapas Kelas IIA Kotabumi yang beralamat di Jalan Tjoekoel Soebroto, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Waka Polres Kompol Yohanis menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil dari koordinasi lintas instansi yang berjalan cepat dan efektif.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antar Polres, Lapas, dan Rutan berjalan sangat baik dalam mencegah masuknya narkoba ke dalam lingkungan lapas,” ujar Waka Polres Kompol Yohanis saat gelar Konferensi Pers bersama Ka Rutan dan Ka Lapas Kotabumi di dampingi Kasat Narkoba AKP A. Mardiasnyah dan Kasi Humas Iptu Herawati. Rabu (15/4/26).

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP A. Mardiansyah mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait rencana penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kotabumi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Lampung Utara segera melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Kotabumi untuk melakukan langkah antisipatif.

Petugas lapas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara ketat terhadap seluruh barang bawaan, baik milik warga binaan maupun pengunjung yang hendak masuk ke dalam area lapas.

“Hasil pemeriksaan menemukan sebanyak 40 paket narkotika jenis sabu yang diselipkan di bagian pinggang seorang warga binaan berinisial SA (27),” jelas AKP Mardiansyah.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap SA, pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lampung Utara dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian berhasil mengungkap keterlibatan pihak lain. Polisi selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIB Kotabumi dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AR (39), yang merupakan oknum pegawai rutan.

AR ditangkap di kediamannya yang berada di Perumahan Matrix Empire, Jalan KS Tubun, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 40 paket narkotika jenis sabu, 1 bundel plastik klip bening, 2 bungkus kopi merek Bintang Jaya, 1 kotak bekas timbangan digital dan 1 unit handphone.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan lain yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Lampung Utara melalui Waka Polres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, baik dari dalam maupun luar lapas.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika, baik di dalam maupun di luar lapas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Tomi Elyus, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba di dalam lapas.

“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di dalam lapas,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen, yang menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.

“Ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memerangi narkoba sesuai arahan pimpinan,” ungkapnya.

Ke depan, Polres Lampung Utara bersama Lapas dan Rutan Kotabumi akan terus memperkuat sinergi melalui peningkatan pengawasan, penggeledahan rutin, serta penguatan sistem deteksi dini.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Lampung Utara.(*)

Address

Negarabatin Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara
Kotabumi
34555

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when MRI TV posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share