06/02/2026
Mendikdasmen No. 14 Tahun 2026 (5 Februari 2026) tentang Petunjuk Teknis Verifikasi & Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombongan Belajar (Rombel).
📌 Ketentuan jumlah maksimal murid per rombel (kondisi normal):
👶 PAUD 0–2 th: 10 murid
👧 PAUD 2–4 th: 12 murid
🧒 PAUD 4–6 th: 15 murid
🏫 SD: 28 murid
🏫 SMP: 32 murid
🏫 SMA/SMK: 36 murid
♿ SDLB: 5 murid
♿ SMPLB/SMALB: 8 murid
📘 Paket A: 20 murid
📗 Paket B: 25 murid
📕 Paket C: 30 murid
⚠️ Penetapan jumlah murid juga wajib menyesuaikan luas ruang kelas sesuai standar sarana dan prasarana.
🎯 Tujuan aturan ini:
Menjamin pembelajaran lebih efektif, pengelolaan kelas lebih optimal, dan layanan pendidikan yang bermutu.