FAKTA

FAKTA Media Informasi sekitar kita

Ketika Visa Langit Ditutup, Haji Seharga 373,9 – 975,3 Juta BatalHaji itu untuk orang mampu. Namun, itu belum cukup keti...
02/06/2025

Ketika Visa Langit Ditutup, Haji Seharga 373,9 – 975,3 Juta Batal

Haji itu untuk orang mampu. Namun, itu belum cukup ketika Allah belum mengizinkan. Banyak orang super kaya, bisa membeli apa saja. Termasuk membeli tikel haji furoda' yang harganya antara 373,9 – 975,3 juta. Harga semahal itu semua kandas saat Saudi tak mengeluarkan visa. Mari kita ungkap sambil seruput kopi panas dan ngemil singkong rebus.

Uang Rp 975.300.000. Angka ini cukup untuk membeli satu unit rumah minimalis di pinggiran Jakarta, satu buah Alphard baru, atau menyekolahkan anak sampai ke Jerman sambil visit liburan ke Swiss. Tapi tahun ini, angka itu cuma berakhir sebagai tiket ke tanah harapan yang tak pernah dikunjungi, Tanah Suci yang menolak dengan sunyi.

Haji furoda' jalur istimewa, undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi. Bukan kuota reguler. Bukan haji plus. Ini adalah tiket langit untuk para sultan dibumi, yang menolak antre 30 tahun seperti rakyat jelata. Yang ingin bypass ke surga dengan cepat, senyap, dan mahal. Tapi rupanya, surga bukan seperti konser Coldplay, tidak bisa beli tiket VIP hanya karena punya saldo rekening enam digit di depan koma.

Menurut Ketua Umum Himpuh, Muhammad Firman Taufik, tahun 2024, biaya haji furoda' berkisar dari Rp 373,9 juta hingga Rp 975,3 juta. Sementara haji plus mulai dari Rp 159,7 juta. Di atas kertas, perbedaan ini sepadan, fasilitas mewah, hotel mepet Masjidil Haram, makanan halal yang lebih halal dari yang halal tapi mahal dan tentu saja berwibawa spiritual eksklusif. Tapi apa daya, ketika gerbang langit enggan terbuka, semua itu hanya jadi mimpi dalam koper Samsonite.

Arab Saudi menutup penerbitan visa furoda' tanpa keterangan. Tanpa klarifikasi. Tanpa permisi. Seperti pacar ghosting setelah dua tahun pacaran dan sudah nonton acara keluarga. Direktur Jenderal PHU, Hilman Latief, bahkan mencatat, dari kuota haji reguler sebanyak 203.320, hanya 203.279 visa yang terbit. Sisanya? Hilang seperti harapan jemaah mujamalah. Bahkan 41 visa yang sudah “dalam proses” pun akhirnya dicoret dari kehidupan, dan mungkin dari histori browser.

Menteri Agama Nazaruddin Umar berkata, ini bukan hanya masalah Indonesia. Banyak negara lain mengalami nasib serupa. Artinya, ini bukan kegagalan lokal. Ini semacam tsunami spiritual global, di mana jemaah kaya dari seluruh dunia serempak ditolak oleh langit. Betapa adilnya Tuhan: menampar semua kalangan tanpa memandang kurs mata uang.

Tapi jangan salahkan pemerintah. Komnas Haji bilang, ini murni urusan bisnis. Salah sendiri terlalu berharap pada sistem yang lebih banyak menjual mimpi dari kepastian. Salah sendiri kalau terlalu yakin bahwa uang bisa membeli apapun, bahkan rukun Islam kelima. Salah sendiri karena mengira visa itu hak, bukan kehendak.

Lihatlah para jemaah furoda' yang gagal itu. Wajah-wajah kecewa, koper premium, dan ihram impor yang batal disentuh debu Arafah. Mereka pulang ke rumah, bukan dengan oleh-oleh zamzam, tapi dengan beban mental seberat 975 juta. Sementara di ujung kampung sana, Pak Dullah, yang 17 tahun jualan es tebu di pasar, justru berhasil berangkat lewat jalur reguler, dengan sandal swallow, doa ibu, dan air mata tulus.

Inilah realitas ibadah yang tak bisa dicicil. Bahwa panggilan haji bukan sesuatu yang bisa dibeli dengan kilauan emas, atau dikunci dalam kontrak legal. Visa itu hanya terbit ketika Tuhan berkenan. Sebab Tuhan tidak bisa disuap. Surga tidak bisa disponsori. Ka'bah tidak bisa dibooking via travel agent yang menjanjikan “ikut jalur cepat ke akhirat.”

Maka tahun ini, haji furoda' bukan hanya gagal berangkat. Ia gagal membuktikan bahwa uang adalah segala-galanya. Sebab di hadapan Tuhan, saldo rekening tak lebih penting dari niat. Visa langit, sayangnya, tidak bisa dicetak dari mesin ATM.

Semoga yang punya niat kuat bisa haji sejak kecil, dimudahkan berangkat ketanah suci secepat kilat.

Perempuan 18 tahun Tegowanu, Grobogan Hilang. diketahui meninggalkan rumah sejak hari Selasa 06 Mei 2025 sekira jam 07.3...
29/05/2025

Perempuan 18 tahun Tegowanu, Grobogan Hilang.
diketahui meninggalkan rumah sejak hari Selasa 06 Mei 2025 sekira jam 07.30 WIB dengan mengendarai spm Honda Beat Tahun 2014 warna merah dengan No.Pol K-2996-UZ
Pamit untuk mengembalikan baju wisuda ke salon didaerah kec. Gubug dan sampai sekarang belum diketahui keberadaannya
Apabila mengetahui keberadaanya HUB
Bapak Heri 081294427957

Persoalan terkait biaya study tour yang memicu polemik di SMPN 1 Mejobo kini mendapat perhatian serius dari Bupati Kudus...
29/05/2025

Persoalan terkait biaya study tour yang memicu polemik di SMPN 1 Mejobo kini mendapat perhatian serius dari Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris.

Bupati Sam’ani menegaskan bahwa seluruh sekolah di Kabupaten Kudus tidak boleh memaksa siswa untuk mengikuti program study tour, terutama bagi siswa yang tidak mampu membayar biaya perjalanan rekreasi yang diadakan oleh pihak sekolah.

Bupati Sam’ani menambahkan, pihaknya tidak melarang adanya kegiatan study tour di sekolah. Namun, program tersebut harus bersifat sukarela dan tidak menjadi kewajiban bagi seluruh siswa.

“Kalau memang tidak mampu ya tidak usah ikut. Sesuaikan dengan kemampuan saja. Yang tidak bisa ikut, ya jangan dipaksa,” tegas Bupati Sam’ani dalam pernyataan yang disampaikan pada Kamis, 29/5/2025.

Menurut Bupati, kegiatan study tour seharusnya tidak memberatkan siswa maupun orangtua. Program tersebut seharusnya tidak menimbulkan masalah atau keluhan dari masyarakat.

“Jangan dipukul rata, bagi siswa yang mampu saja silahkan,” tambahnya.

Bupati juga menyarankan agar masyarakat melaporkan jika ada sekolah yang tetap memaksa siswanya untuk ikut serta dalam kegiatan study tour.

Laporan dapat diajukan ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus. Jika tidak ada respon dari instansi tersebut, warga dapat langsung melaporkan ke Inspektorat Kudus.

“Kalau tidak ada tanggapan, bisa langsung laporkan ke Bupati atau Wakil Bupati Kudus,” ujar Sam’ani.

Bupati juga menegaskan bahwa jika laporan tersebut terbukti valid, pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi berat kepada sekolah yang bersangkutan.

“Kalau sudah diperiksa dan terbukti, sanksinya akan berat. Jadi, silakan laporkan saja,” tandasnya.

Untuk memastikan penindakan yang adil, Bupati Sam’ani meminta agar laporan yang masuk dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup. Hal ini dilakukan agar tindakan yang diambil bisa dilakukan secara bijak dan proporsional.

“Kami sudah mengimbau agar jangan ada pungutan di sekolah, apalagi yang memberatkan. Kalau pun ada kegiatan, itu harus atas inisiatif dari komite atau wali murid sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati Sam’ani mengingatkan bahwa Kudus memiliki banyak potensi wisata yang bisa dijadikan tujuan study tour tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar.

“Kudus punya tempat wisata menarik seperti Pijar Park, Rahtawu, dan Colo,” pungkasnya

SEMARANG - Korban Dikeroyok Saat Hendak Melerai, Dua Pelaku Ditangkap Polisi.Pihak Kepolisian kali ini telah menangkap d...
29/05/2025

SEMARANG - Korban Dikeroyok Saat Hendak Melerai, Dua Pelaku Ditangkap Polisi.

Pihak Kepolisian kali ini telah menangkap dua orang oleh Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang. Dua pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni HJ alias Ale (34), warga Banyumanik, Semarang, dan DRPG alias Rio (36), warga asal Maluku Utara.

Para pelaku ditangkap di tempat tinggalnya yang berada di Apartemen Candyland, Candisari, Semarang,

“Kasus ini sedang kami dalami, termasuk motif dan identitas dua pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setyo Budi dalam keterangannya.

Peristiwa bermula saat korban dan saksi telah keluar dari café yang berada jalan . Cendrawasih.

Korban dipukul dan ditendang pada bagian kepala, badan, kaki, dan tangan hingga tidak sadarkan diri. Ia kemudian dilarikan ke RS Pantiwiloso untuk mendapatkan penanganan medis. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka yang cukup serius, di antaranya bengkak pada wajah, leher, mata kanan, serta retak di bagian belakang kepala.

Kakak korban, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa dua lembar kartu berobat serta rekaman CCTV di lokasi kejadian. Sementara itu, dua pelaku lain atas nama Mahdi dan Rafly masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku kedua yang ditangkap dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Proses hukum lebih lanjut masih terus berlangsung.

Turut berduka cita atas kepergian, Almarhum Bp. H. Peter M. Faruq semoga Allah mengampuni dosa-dosanya dan memberikan te...
28/05/2025

Turut berduka cita atas kepergian, Almarhum Bp. H. Peter M. Faruq semoga Allah mengampuni dosa-dosanya dan memberikan tempat terbaik di sisi-Nya serta memberikan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Lahan eks Stasiun Kudus yang berlokasi di Jalan KH Agus Salim turut Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kud...
23/05/2025

Lahan eks Stasiun Kudus yang berlokasi di Jalan KH Agus Salim turut Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus bakal dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menjadi pusat UMKM dan kuliner.

Rencana itu telah dikomunikasikan dengan perwakilan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 saat bertemu dengan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris beserta jajaran di Pendapa Kabupaten Kudus pada Kamis, 22/05/2025.

Bupati Sam’ani menyampaikan, Pemkab Kudus Berencana menyewa lahan milik PT KAI yang ada di Kudus tersebut untuk kegiatan masyarakat. Utamanya untuk UMKM, kuliner khas Kudus, hingga souvenir yang bisa dibawa pulang wisatawan saat berkunjung ke Kudus.

Sam’ani mengungkapkan, rencananya Pemkab akan menyewa 5 tahun Stasiun Kudus yang merupakan aset milik PT KAI. Kemudian dalam pengembangannya, Pemkab akan mengandung pihak ketiga.

SEMARANG - Polda Jateng Amankan Enam Orang Oknum Ormas Terkait Kasus Penipuan dan Pengerusakan.Enam orang oknum anggota ...
23/05/2025

SEMARANG - Polda Jateng Amankan Enam Orang Oknum Ormas Terkait Kasus Penipuan dan Pengerusakan.

Enam orang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Mereka diamankan karena terlibat dalam dua kasus tindak kriminal berbeda yang terjadi di Kab. Blora dan Kota Semarang.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus tindak pidana di Polda Jateng pada hari Kamis, (22/5/2025) pagi.

Pada kasus pertama, polisi menangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora berinisial MJ alias Mbah Mun (44) bersama istrinya WH (45), keduanya warga Todanan Kab. Blora. Mereka diamankan usai menipu korban berinisial WA, seorang warga dari Kradenan, Blora hingga mengalami kerugian mencapai Rp. 333 juta.

"Modus yang dilakukan dengan melakukan kerja sama dengan korban terkait usaha pengadaan solar industri fiktif pada tahun 2022," ujar Kombes Dwi Subagio.

Kedua pelaku yang juga merupakan residivis ini menjalankan aksinya dengan menggunakan surat perjanjian palsu. Sedangkan perusahaan yang disebutkan pelaku ternyata sudah tidak beroperasi sejak tahun 2022.

“MJ ini merupakan residivis kasus penadahan, sedangkan WH juga pernah terjerat kasus penggelapan. Saat ini keduanya sudah kami tahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” terang Dwi Subagio.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di kawasan Gergaji, Kota Semarang. Empat anggota ormas GRIB JAYA masing-masing berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40) ditangkap karena melakukan pengrusakan pagar seng milik PT KAI dan mencuri material logam untuk kemudian dibawa kabur menggunakan mobil pikap.

"Kasus ini terjadi pada pertengahan bulan Desember 2024. Berdasarkan pengakuan mereka melakukan perbuatan tersebut atas pesanan seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam proses pencarian petugas," jelasnya.

Terdapat sejumlah komplek bangunan milik PT KAI yang dirusak pagar pembatasnya oleh pelaku. Bangunan tersebut adalah bekas rumah dinas pegawai PT KAI.

Belakangan diketahui bahwa seseorang berinisial E merupakan anak dari salah satu mantan penghuni rumah dinas tersebut. Untuk menjalankan aksinya, para pelaku mengaku diberi upah oleh E masing masing sebesar Rp. 1,7 juta.

"Sebagai bukti kami telah menyita berbagai dokumen sertifikat serta putusan pengadilan yang menguatkan bahwa PT KAI merupakan pemilik sah dari komplek bangunan tersebut. Kami juga menghimbau kepada saudara E untuk segera menyerahkan diri ke Polda Jawa Tengah," lanjutnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Menutup konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bahwa pengungkapan kasus ini bagian dari kegiatan Operasi Aman Candi 2025 yang bertujuan untuk memberantas aksi premanisme. Selama 9 hari masa pelaksanaan operasi, pihaknya telah mengungkap 184 kasus premanisme dan mengamankan 290 orang pelakunya.

"Seluruh kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polda Jateng dan polres jajaran. Kami menghimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan atau mengalami aksi premanisme seperti penipuan, penggelapan, pemerasan, tindak kekerasan serta intimidasi," tandasnya.

10/04/2025

Breakingnews
Orang meninggal di Hotel daerah Proliman kudus diduga Overdosis

03/04/2025
Aksi permintaan uang berkedok THR yang dilakukan oleh sejumlah oknum petugas kebersihan, petugas keamanan, kuli panggul,...
28/03/2025

Aksi permintaan uang berkedok THR yang dilakukan oleh sejumlah oknum petugas kebersihan, petugas keamanan, kuli panggul, hingga orang tak dikenal, sempat membuat geger di Pasar Kliwon, Kudus.
Bahkan aksi tersebut, sempat dilaporkan ke layanan Wadul K1 & K2.
Dalam pengaduan tersebut, sejumlah pedagang mengeluhkan adanya pungutan uang oleh oknum-oknum tertentu yang meminta THR.
Dari penelusuran ke pedagang pasar Kliwon, salah satunya, Anik Wiwin di Blok A Pasar Kliwon, mengungkapkan bahwa permintaan uang THR memang ada, namun tidak ada paksaan.

Address

Kudus
Kudus
59361

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when FAKTA posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to FAKTA:

Share