STORY KUDUS

STORY KUDUS Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from STORY KUDUS, Media/News Company, Hadipolo jekulo kudus, Kudus.

28/07/2025

Gengkreok bawa sajam yang sempat viral digribig👇

Sementara baru 2 unit jamet yang dapet doorprize borgol. Next giliran gerombolan kamu ya dek yah....

Mau dijemput pake apansa ato pickUp? 🤔
Bener² meresahkan!!

22/07/2025

Kudus – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kudus Kota, Polres Kudus berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan pembawaan senjata tajam (sajam) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR (23), warga asal Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, setelah petugas melakukan penyelidikan intensif di wilayah hukum Polsek Kudus Kota.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menjelaskan bahwa pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian sepeda motor (SPM) di Palembang pada tahun 2020.

*Kronologi Kejadian*
Peristiwa bermula saat korban memasarkan handphone miliknya untuk dijual melalui Facebook Marketplace. AR yang berpura-pura sebagai pembeli menghubungi korban melalui WhatsApp dan sepakat untuk bertemu pada Sabtu, 19 Juli 2025sekitar pukul 00.05 Wib, di sebuah warung mie ayam di Gang 4, Wergu Kulon, Kota Kudus.

Saat transaksi akan berlangsung, korban mengeluarkan handphone dari saku untuk diperlihatkan. Namun secara tiba-tiba, pelaku mengulurkan tangan kirinya ke belakang punggung dan menghunus sebilah parang, lalu mengangkatnya hingga ke atas kepala, diduga dengan maksud untuk melukai korban dan merebut barang tersebut.

Korban yang menyadari gelagat mencurigakan tersebut langsung menarik kembali handphone-nya dan berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri. Ayah korban yang saat itu mendampingi anaknya, spontan melempar kursi ke arah pelaku untuk menggagalkan aksinya. Pelaku pun kabur dari lokasi dan sempat dikejar warga sekitar, namun tidak berhasil ditangkap.

*Penangkapan Pelaku*
Berdasarkan laporan dan keterangan dari korban serta saksi, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga pada Senin, 21 Juli 2025, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di salah satu tempat kerja di wilayah Kabupaten Kudus.

“Saat ditangkap, pelaku membawa pisau jenis belati yang selalu dibawa dengan alasan untuk berjaga-jaga,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil pengakuan, AR mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa benar dirinya membawa dan memiliki senjata tajam berupa parang saat peristiwa itu terjadi. Selain itu, ia juga mengakui bahwa dirinya pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2020 dan telah menjalani hukuman di Palembang.

*Barang Bukti*
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain 1 bilah pisau, 1 bilah parang berbentuk clurit, dan 1 buah kaos warna hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa hak.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk ancaman terhadap keselamatan masyarakat, terlebih dengan penggunaan senjata tajam. Kasus ini akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Subkhan, Selasa (22/7).

Unit Reskrim Polsek Kudus Kota terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat serta menelusuri kemungkinan keterlibatan AR dalam kasus serupa di wilayah lain.

21/07/2025

Anggota DPRD Kabupaten Kudus dari Kecamatan Undaan berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ketua salah satu Partai Politik di Kudus ditetapkan sebagai tersangka, setelah tertangkap tangan berjudi saat dilakukan penggerebekan di lokasi judi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, pada Ahad 20/07/2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

Sumber berita:jurnalpantura.

12/07/2025

Innalillahi,, STORY KUDUS mendapatkan berita bahwa telah terjadi laka lantas disebuah jalan desa jepang pakis,kecamatan jati,kab Kudus.
Mengakibat seorang ibu-ibu MD,diduga ditabrak seorang remaja dalam kondisi mabuk.

Kronologi bermula,seorang ibu (R) atau biasa dikenal masyarakat Modin perempuan yang berasal dari jepang pakis,
Cerita saksi sahabat STORY KUDUS bahwa malam itu beliau ibu (R) pulang dari acara pengajian buka luwur Mbah Abdul Karim,ketika dalam perjalanan pulang melewati jalan perkampungan sekitar jam 22.00 (Jum'at 11/07/2025)

Dari pengamatan crew Story Fb Avix Ahmad bahwa waktu kejadian sebelum laka ibu R menghindari sebuah mobil yang diparkir dibahu jalan,kemudian pelaku penabrak melaju dengan kecepatan kencang juga menghindari gerobak tukang bakso keliling,terjadilah adu banteng,seketika korban terpental dan MD.

Menurut saksi-saksi pelaku dua orang berboncengan diduga habis pulang mabuk-mabukan dari rumah temennya,dalam keterangan juga pelaku sempat kabur,tidak selang lama dengan adanya bukti cctv dan saksi maka pelaku bisa diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggung jawaban.

Dari kejadian ini buat pelajaran kita semua kalau mengendarai SPM di jalan kampung kita harus pelan,begitu juga pemilik mobil memperhatikan letak parkir mobil.

03/07/2025

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan komitmen pemerintah dalam menerapkan sistem penerimaan murid baru (SPMB) secara jujur dan transparan. Hal itu disampaikan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMP 3 Kudus, Rabu pagi (2/7/2025), guna memantau pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025-2026.

Sumber berita:jurnalpantura.

17/06/2025

BREAKING NEWS: Demo Odol di Kudus Batal Digelar!
Kudus – Breaking news, demo ODOL di Kudus, Jawa Tengah, yang rencananya diikuti Ratusan sopir truk se-eks karesidenan Pati dari asosiasi Gerakan Sopir Jawa Tengah (GSJT) pada Kamis (19/2025) batal dilaksanakan.

Aksi yang semula dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPRD Kabupaten Kudus itu urung digelar dan akan diganti dengan ngopi bareng.

Koordinator Aksi demo ODOL Anggid Putra Iswahyudi, menyampaikan hal tersebut, Selasa (17/6/2025) petang.

Anggid menyebut, keputusan pembatalan aksi tersebut diambil atas pertimbangan menjaga kondusivitas dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kudus.
”Keputusan ini kami ambil demi kebaikan bersama. Kami ingin aspirasi kami tetap didengar, tetapi tanpa mengganggu ketertiban masyarakat,” katanya.

Anggid menambahkan, aspirasi yang sebelumnya akan diungkapkan melalui demo ODOL tetap akan disampaikan. Namun bentuk penyampaiannya diubah menjadi forum dialog santai dalam bentuk Ngopi Bareng Kapolres Kudus.

Acara tersebut rencananya akan digelar di Terminal Jati Kudus pada hari yang sama, Kamis (19/6/2025), mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Sumber berita:Murianews

05/05/2025

SATPOL PP KUDUS RAZIA PIJAT PLUS PLUS BERKEDOK SALON KECANTIKAN

Kudus, 5/5/25 Satpol PP Kabupaten Kudus, melaksanakan kegiatan razia tempat panti pijat plus-plus yang berkedok salon kecantikan.

Plt. Kasatpol PP Kudus Budi Waluyo mengatakan pihaknya menemukan tempat pijat di dalam lokasi yang berbentuk salon itu melanggar Perda Kab Kudus No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

"Salon yang kita razia, di sana katanya beraktivitas sebagai salon, namun kita lihat tidak ada aktivitas yang berbentuk salon. Yang kita temukan adanya sekat-sekat, seperti tempat pijit,"

Menurut Budi operasi ini selain program kerja Satpol PP juga adanya laporan dari masyarakat melalui kanal Whatsapp “Wadul K1 K2” warga yang resah terkait salon yang disalahgunakan sebagai tempat berbuat maksiat terselubung. Aktivitas seperti itu mengakibatkan terganggunya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Diminta kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan ketentraman di lingkungannya, apabila ada hal-hal yang melanggar perda / menggangu kenyamanan warga bisa melaporkan melalui kanal Whatsapp “Wadul K1 K2” 08562025111 juga bisa melalui layanan pengaduan laporkasat.kuduskab.go.id.

Address

Hadipolo Jekulo Kudus
Kudus

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when STORY KUDUS posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share