05/10/2023
Kudus,(Kamis,5/10/2023)"Pemerintah Gak boleh berbisnis terhadap rakyat" Tema yang di usung LSM KPMP Marcab Kudus Yang Menyoroti Aduan masyarakat Peserta BPJS JKN KIS/ PIB yang merasa Di Diskriminasi atas perlakuaan Oknum Rumah sakit dan pelayanan kesehatan yang nakal; karena Pasien kelas 3 ketika Rawat inap di batasi oleh jangka Waktu 2-3 hari harus di pulangkan.
Meskipun kondisi pasien Rawat inap tersebut kenyataan belum sembuh total;tapi pernyataan dari pihak oknum Rumah sakit/ pelayanan kesehatan nakal beralibi menurut Diagnosa dokter pasien sudah boleh di pulangkan.
Menurut Keterangan Ketua LSM KPMP Marcab Kudus "Kang Bie" Pihaknya sangat Menyayangkan kejadian ini,seharusnya pihak oknum Rumah sakit nakal tidak boleh berbisnis dalam hal ini kepada masyarakat peserta BPJS JKN kelas 3. Dalam Hal Ini lembaga Yang di pimpinnya menuntut kepada Pihak Dinas kesehatan Sebagai pelaksana dan pengawas serta BPJS Kesehatan sebagai Juru bayar/ yang membayar Klaim biaya pengobatan dan Rawat inap untuk mengambil tindakan tegas terhadap Rumah sakit nakal berupa sanksi atau pencabutan kontrak kerjasama.
Dari Pihak BPJS kesehatan Cabang kudus yang menerima LSM KPMP Marcab Kudus untuk mengadakan Audensi Dalam keterangannya " Sesuai Peraturan UU BPJS dan UU kesehatan Pihak Rumah sakit dan Pelayanan kesehatan tidak boleh membatasi Jangka Waktu Rawat Inap Pasien Peserta JKN kelas 3;Sesuai uu pihak BPJS akan membayar penuh pasien sampai sembuh dan pihak Pelayanan kesehatan harus memberikan pelayanan yang baik tanpa diskriminasi.
Dari hasil Audensi pihak BPJS Kesehatan Cabang kudus dan LSM KPMP Marcab Kudus .pihaknya dalam hal ini BPJS kesehatan akan segera menindak tegas terhadap oknum Rumah sakit nakal,pihaknya juga berjanji akan mengevaluasi pelayanan BPJS kepada Masyarakat secepatnya.(Sumber.Mbeng.Infodesku)