Kupang 30 Detik

Kupang 30 Detik Kupang The City Of Love

Bahagia itu sederhana.. harus tunjukkan pada dunia.
02/02/2026

Bahagia itu sederhana.. harus tunjukkan pada dunia.

Tolong kalau mau parkir tu jangan di depan rumah krn merusak pemandangan di siang hari
02/02/2026

Tolong kalau mau parkir tu jangan di depan rumah krn merusak pemandangan di siang hari

02/02/2026
29/01/2026

Om sonde pake helm tapi tersungging krn dipanggil PUKI

25/01/2026

Polisi amankan sopir truk terduga pelaku tabrak lari di jalan Adi Sucipto Penfui yang mengakibatkan seorang mahasiswi meninggal dunia di RS Kartini Kupang.

25/01/2026

Respons Wali Kota, Warga Liliba Tolak Pembangunan Masjid Darul Amanah

Warga Kelurahan Liliba, Kota Kupang, menolak pembangunan Darul Amanah di Jalan Libra, RT 38 /RW 14 Kelurahan Liliba. Penolakan tersebut disampaikan warga saat audiensi dengan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo di Kantor Wali Kota Kupang, Jumat, 23 Januari 2026.

Perwakilan warga, Alan Mojo penolakan warga atas pembangunan masjid tersebut bukan persoalan bangunan apa yang akan dibangun, namun terkait persyaratan yang dimanipulasi, yakni tanda tangan warga.

Selain itu, disebutkan, panitia pembangunan masjid juga meminta KTP warga dengan dalih akan diberikan daging hewan kurban pada Idul Kurban tahun lalu.

"Yang sangat kita sesalkan itu panitia pembangunan manipulasi dokumen. Dia jalan ke warga-warga, bilang mau kasih daging kurban. KTP di foto terus kasih ke FKUB tiga bundel dan bilang ini dukungan pembangunan masjid, padahal bukan," ungkapnya kepada wartawan usai beraudiens dengan Wali Kota Kupang.

Menurut Alan, dalam permohonan yang disampaikan ke FKUB juga tidak terdapat tanda tangan RT, RW, lurah dan camat setempat.

"Cuma ada nama RT, RW dan mengetahui camat dan lurah, tidak ada tanda tangan. Bukan masalah mau bangun apa, tapi kalau caranya pakai penipuan begini tidak baik," tegasnya.

Wali Kota Kupang menyatakan pemerintah akan memeriksa seluruh dokumen perizinan. Ia menegaskan aturan harus menjadi dasar setiap pembangunan rumah ibadah.

“Kalau dokumen belum lengkap, kami hentikan sementara sampai syarat terpenuhi,” tegasnya.

Ia menambahkan izin FKUB dan Kementerian Agama menjadi syarat utama. Karena itu, Pemkot akan bertindak sesuai ketentuan hukum.

Video: expontt.com

25/01/2026

Yang sadar akan terus mengkritisi demi bangsanya agar tidak hancur dan bubar.

Address

Kupang

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kupang 30 Detik posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share