Sobat Ranto TV

Sobat Ranto TV Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Sobat Ranto TV, Digital creator, Jalan merdeka, Labuhanbatu.
(1)

Sosmed #1 Asli Rantauprapat
Explore Labuhanbatu Raya, Berita Video of the Town, Seputar Kuliner dan Top Story
*ENDORSE / PP : DM IG (Admin)
youtube.com/
https://sociabuzz.com/ambar_24/donate

11/07/2026

Akibat minyak tumpah di jalan Truck Terjebak karena ban nya menggasing di aspal ‼️



berat Sobat Ranto TV

11/07/2026

Truck Fuso tertahan karena ban nya tidak bisa berjalan akibat Licin aspal Karena Minyak Olin Bekas di Jalan curah‼️


berat Sobat Ranto TV

Laka Tunggal Truck Box membawa minyak Setengah jadi dan Menabrak Pohon Di Jalan By Pass tadi sore
11/07/2026

Laka Tunggal Truck Box membawa minyak Setengah jadi dan Menabrak Pohon Di Jalan By Pass tadi sore

Kebakaran di Hotel RPH Rantauprapat hari ini tgl 10/7/2026
10/07/2026

Kebakaran di Hotel RPH Rantauprapat hari ini tgl 10/7/2026

Tunggu pemanggilan mu.. Untuk supervisor/koordinator pabrik tempat saya bekerja sudah melakukan intimidasi kepada saya d...
09/07/2026

Tunggu pemanggilan mu..

Untuk supervisor/koordinator pabrik tempat saya bekerja sudah melakukan intimidasi kepada saya dan karyawan yang lain. Dan diberi kontrak lisan perpanjangan 3 bulan. Dan dimana menurut negara hukum Indonesia, dan undang-undang cipta kerja, tidak ada perpanjangan kontrak lisan 3 bulan. Dan kalaupun ada pihak perusahaan akan terkena penalti.

Tanpa ada kesalahan, tanpa ada surat peringatan 1,2,3 memberhentikan karyawan dengan dikasih durasi 3 bulan dengan lisan tidak ada surat fisik sudah melanggar undang-undang cipta kerja dan Melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tindakan supervisor atau manajemen pabrik yang melarang Anda mengambil cuti dengan alasan "status perpanjangan 3 bulan lisan" adalah pelanggaran hukum ganda yang menindas hak Anda selaku pekerja [PP No. 35 Tahun 2021].Di mata hukum Indonesia, alasan yang disampaikan oleh atasan Anda tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum (ilegal) karena dua landasan kuat berikut:

1. Masa kerja Anda sudah 5 tahun (Hak cuti wajib diberikan)Berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja, buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus wajib mendapatkan hak cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja.

2. Karena Anda sudah bekerja selama 5 tahun berturut-turut di pabrik refinery tersebut, hak cuti tahunan Anda melekat pada total masa kerja Anda, bukan dihitung ulang dari nol saat "perpanjangan lisan 3 bulan" tersebut berjalan. Melarang karyawan mengambil cuti yang sudah menjadi haknya dapat membuat perusahaan dikenai sanksi pidana pelanggaran ketenagakerjaan.



Gambar : Illustrasi

07/07/2026
Suasana Tadi Malam Saat Laka Beruntun di Kotapinang, Labusel
05/07/2026

Suasana Tadi Malam Saat Laka Beruntun di Kotapinang, Labusel

Innalilahi.. Kotapinang berduka, Laka beruntun banyak korban luka-luka dan satu MD.
04/07/2026

Innalilahi.. Kotapinang berduka, Laka beruntun banyak korban luka-luka dan satu MD.

Segera di buka ..
04/07/2026

Segera di buka ..

Address

Jalan Merdeka
Labuhanbatu
21412

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sobat Ranto TV posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share