
20/03/2024
Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Menjadi Undang-Undang , bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk.
Jumlah syarat dukungan bakal calon perseorangan Kabupaten Lahat adalah 26.916 dengan minimal sebaran di 13 Kecamatan di Kabupaten Lahat.
Formulir surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dapat di unduh melalui https://surl.li/rrczy