Teras Lotara

Teras Lotara Berbagi ide, inspirasi, dan informasi berbagai topik teknologi, gaya hidup, budaya, sosial dan insight.

29/04/2025
Kurma Jadi Ikon Ekonomi Baru Lombok Utara, Diusulkan Tuan Rumah Festival InternasionalLombok Utara, NTB – Pemerintah Kab...
29/04/2025

Kurma Jadi Ikon Ekonomi Baru Lombok Utara, Diusulkan Tuan Rumah Festival Internasional

Lombok Utara, NTB – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan kurma sebagai ikon ekonomi baru daerah tersebut. Keputusan ini diambil menyusul keberhasilan budidaya kurma yang tumbuh subur dan berbuah lebat di wilayah tersebut, serta pengakuan dunia terhadap kualitasnya.

Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengusulkan Lombok Utara sebagai tuan rumah Festival Kurma Internasional pada tahun 2026. "Kurma menjadi ikon ekonomi baru bagi Lombok Utara," kata Najmul saat ditemui di Kantor Bupati Lombok Utara, Rabu (23/4/2025).

Keunggulan kurma Lombok Utara telah terbukti dalam dua pameran internasional yang diikuti para petani kurma daerah itu di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, pada 2023 dan 2024. Dalam ajang tersebut, kurma asal Lombok Utara menduduki peringkat tujuh dari sepuluh kurma terbaik dunia, dinilai berdasarkan keunikan rasa dan tekstur.

Budidaya kurma ini berawal dari riset Jhon Arif Munandar, mantan ilmuwan tanah asal Sumatera Selatan, yang pada 2015 ditugaskan untuk meneliti jenis tanah di Lombok Utara. Ia menemukan bahwa tanah lempung berpasir akibat letusan Gunung Samalas pada 1257 mirip dengan tanah di Timur Tengah wilayah asal tanaman kurma.

Jhon lalu memutuskan untuk mengembangkan pertanian kurma bersama masyarakat dan membentuk kelompok petani Ukhwa Datu. Kini, kelompok tersebut mengelola lebih dari 1.000 pohon kurma di lahan seluas 10 hektare dengan sistem irigasi modern. Setiap pohon kurma bisa menghasilkan sekitar 150 kilogram buah per musim panen.

Faktor lain yang mendukung keberhasilan budidaya kurma di Lombok Utara meliputi suhu udara yang panas di siang hari (hingga 40°C) dan dingin pada malam hari (turun hingga 16°C), serta kecepatan angin yang stabil sekitar 20 km/jam kondisi mirip dengan habitat asli kurma.

Pemerintah daerah berharap budidaya kurma ini menjadi alternatif ekonomi baru yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal serta memperkuat posisi Lombok Utara sebagai destinasi agrowisata kelas dunia.

Sumber: ANTARA News, "Kurma Lombok Utara ikon ekonomi baru NTB"

Lombok Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaa...
29/04/2025

Lombok Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Lombok Timur pada Kamis, 24 April 2025. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.

Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Utara, IPTU I Putu Sastrawan, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh informasi lanjutan setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain yang telah diamankan terlebih dahulu.

“Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan seorang pria berinisial AA, 37 tahun, warga Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur,” ujarnya.

Tersangka ditangkap di sebuah gang samping rumahnya di Desa Masbagik Utara. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 7,75 gram.

Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Polres Lombok Utara mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Sumber: Instagram resmi Satresnarkoba Polres Lombok Utara, 29 April 2025.

Jakarta – Selasa, 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan uji materi ...
29/04/2025

Jakarta – Selasa, 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (29/4/2025).

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A hanya berlaku untuk individu atau perseorangan. Oleh karena itu, pencemaran nama baik yang ditujukan kepada lembaga pemerintah, institusi, korporasi, kelompok tertentu, profesi, atau jabatan tidak dapat diproses berdasarkan pasal ini. MK menyatakan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses atas laporan dari korban langsung, yaitu individu yang merasa dirugikan.

Selain itu, MK juga memberikan tafsir terhadap frasa "suatu hal" dalam norma Pasal 27A yang dinilai multitafsir. MK menyatakan bahwa frasa tersebut harus dimaknai sebagai perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang. Hal ini dilakukan untuk menghindari perluasan tafsir yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.

MK juga menegaskan bahwa frasa "tanpa hak" dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE masih diperlukan. Unsur ini melindungi profesi tertentu, seperti jurnalis dan peneliti, dalam menjalankan tugasnya agar tidak dikriminalisasi ketika menyebarkan informasi demi kepentingan publik.

Terakhir, Mahkamah memberikan pembatasan terhadap frasa "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut..." yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi secara sewenang-wenang. MK menyatakan bahwa norma tersebut harus dimaknai secara terbatas, yakni hanya berlaku terhadap konten yang secara nyata dan sengaja mengandung ajakan kebencian berdasarkan identitas tertentu, dilakukan di depan umum, serta menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi atau kekerasan.

Putusan ini menjadi rujukan penting dalam menegakkan hukum yang adil serta melindungi hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi di ruang digital.

Sumber: MKRI.ID

Lombok Utara – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lombok Utara (KLU) meng...
29/04/2025

Lombok Utara – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengawal proses hukum terkait dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas, yang berujung pada kematian korban usai melahirkan.

Kepala UPTD PPA KLU, Ni Putu Rumini, menyampaikan bahwa laporan kasus diterima setelah korban melahirkan dan meninggal dunia. Menindaklanjuti laporan tersebut, UPTD PPA segera berkoordinasi dengan pakar hukum NTB, pendamping hukum PPA, serta pihak kepolisian. Pelaku telah diamankan oleh Polres Lombok Utara.

“Kami sudah melaporkan kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, serta menjangkau lokasi kejadian,” ujar Ni Putu Rumini, Senin (28/4/2025), dikutip dari Inside Lombok.

UPTD PPA KLU juga berkoordinasi dengan tenaga kesehatan untuk memantau kondisi bayi yang dilahirkan korban. Selain itu, bantuan perlengkapan bayi disalurkan melalui kerja sama dengan Pekerja Sosial dari Dinas Sosial KLU.

Menurut informasi, pelaku dalam kasus ini merupakan suami dari sepupu korban. Keluarga korban, termasuk ibu korban, disebutkan tidak mengetahui kehamilan korban hingga saat menjelang persalinan.

Dalam penanganan kasus ini, UPTD PPA KLU menyampaikan beberapa langkah yang akan diambil, di antaranya:
Mengawal proses hukum agar pelaku mendapatkan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mengimbau peningkatan kepedulian keluarga, masyarakat, serta aparat desa dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Mendorong peningkatan sensitivitas terhadap kelompok rentan.
Memastikan pendampingan terhadap bayi yang ditinggalkan korban.

“Kami tetap mendampingi proses ini dan memastikan kebutuhan bayi tetap terpenuhi,” kata Ni Putu Rumini.

Penanganan kasus ini masih dalam proses di pihak kepolisian.

Sumber: Inside Lombok

Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Melalui DKP3 Lombok Utara TercukupiLombok Utara, – Cadangan pangan pemerintah daerah a...
29/04/2025

Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Melalui DKP3 Lombok Utara Tercukupi

Lombok Utara, – Cadangan pangan pemerintah daerah adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun desa. Tujuan utamanya untuk menjaga stabilitas pasokan pangan dan mengatasi masalah kekurangan atau kesulitan akses pangan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Lombok Utara, Tresnahadi, pada Senin, 28 April 2025.

Menurut Tresnahadi, cadangan pangan pemerintah daerah diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan daerah, dan penyelenggaraannya melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, serta masyarakat. Pengelolaannya bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan penyaluran pangan saat terjadi masalah, serta memanfaatkan pangan lokal.

Cadangan pangan bisa berupa pangan pokok seperti beras, dengan jumlah disesuaikan kebutuhan daerah. Target cadangan pangan Pemda Lombok Utara melalui DKP3 sekitar 32 ton, sementara DKP3 menyiapkan 41 ton/tahun.

Saat ini, Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten (CPPK) tersedia 10 ton. DKP3 berencana memenuhi kekurangan 22 ton tahun ini sesuai permintaan provinsi. Luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Lombok Utara mencapai 4.500 hektare, dengan rata-rata produksi 6 ton/hektare. Maka, produksi padi tahun ini diperkirakan mencapai 27.000 ton.

Harga gabah kering panen rata-rata diterima petani sebesar Rp 6.500/kg di pinggir jalan, dan sekitar Rp 6.000/kg di tengah sawah.

Cadangan pangan pemerintah daerah memberikan manfaat penting dalam mengatasi krisis pangan, meningkatkan akses pangan bagi masyarakat miskin, dan menjaga stabilitas harga pangan. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan dan pengembangan produksi pangan lokal di daerahnya.

Sumber: Post Kota NTB - Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Melalui DKP3 Lombok Utara Tercukupi

Lombok Utara – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBHNU) Kabupaten Lombok Utara menyampaikan pentingnya penera...
29/04/2025

Lombok Utara – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBHNU) Kabupaten Lombok Utara menyampaikan pentingnya penerapan prinsip Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam penanganan perkara pidana ringan oleh aparat kepolisian. Hal ini disampaikan sebagai respon terhadap masih seringnya kasus ringan diproses secara represif tanpa mengedepankan mediasi.

Dalam keterangannya pada Selasa (29/4/2025), Ketua LBHNU Lombok Utara menyebut bahwa penerapan keadilan restoratif telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Namun, implementasi di lapangan dinilai masih terbatas.

“Kami mencermati adanya kasus-kasus yang secara substansi dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, khususnya di wilayah pedesaan. Sayangnya, masih banyak ditangani melalui jalur hukum formal,” ujarnya.

Ia juga menyoroti peran Majelis Krama Desa di sejumlah desa di Lombok Utara yang selama ini aktif dalam penyelesaian sengketa sosial melalui musyawarah dan pendekatan adat. Menurutnya, lembaga ini dapat diperkuat sebagai bagian dari proses restoratif yang melibatkan pelaku, korban, serta tokoh masyarakat setempat.

LBHNU mengimbau kepada aparat kepolisian agar membangun koordinasi dengan pemerintah desa ketika menerima laporan-laporan masyarakat yang berpotensi diselesaikan secara non-litigasi. Hal ini dinilai sejalan dengan semangat restoratif yang menekankan pada pemulihan hubungan, bukan semata hukuman.

“Penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif memiliki dampak positif, seperti pemulihan kondisi korban, tanggung jawab sosial pelaku, dan pencegahan konflik berkepanjangan. Mekanisme ini juga bisa menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat,” tambahnya.

Keadilan restoratif memungkinkan penyelesaian perkara melalui tindakan seperti permintaan maaf, kompensasi, atau bentuk kesepakatan lain yang disetujui oleh semua pihak. Mekanisme ini tetap tunduk pada syarat formal dan tidak diberlakukan pada kejahatan berat.

“Tujuannya bukan untuk menghapus pertanggungjawaban hukum, melainkan memberikan alternatif penanganan perkara yang adil, cepat, dan tidak menimbulkan efek negatif lanjutan, terutama dalam konteks sosial masyarakat desa,” tutupnya.

Sumber: Ketua LBHNU Lombok Utara, 29 April 2025

Lombok Utara, 28 April 2025 – Penasihat hukum keluarga Rizkil Watoni, Suparman, mendesak Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)...
28/04/2025

Lombok Utara, 28 April 2025 – Penasihat hukum keluarga Rizkil Watoni, Suparman, mendesak Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera mengumumkan hasil sidang etik terhadap mantan Kapolsek Kayangan, Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin. Sidang etik tersebut diketahui telah digelar oleh Bidpropam Polda NTB, namun hingga kini keluarga korban belum menerima hasil resminya.

"Kami mendapatkan informasi bahwa sidang etik sudah dilakukan. Tetapi hasilnya belum kami terima," ujar Suparman kepada wartawan. Ia menyatakan pihaknya telah menyiapkan surat resmi yang akan dikirimkan kepada Polda NTB dalam pekan ini untuk meminta penyerahan hasil tersebut.

Sejak awal, Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan berjanji akan menangani kasus ini secara terbuka dan profesional. Namun, menurut Suparman, proses penanganan hingga saat ini dinilai kurang transparan. “Ini terkesan ditutup-tutupi,” kritiknya.

Selama penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk keluarga dan rekan almarhum Rizkil Watoni. Kuasa hukum juga mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti sebagai petunjuk, namun merasa bahwa transparansi dalam proses tersebut masih kurang.

Kasus Rizkil Watoni menjadi perhatian publik setelah remaja tersebut ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri. Rizkil diduga mengalami tekanan dari oknum anggota Polsek Kayangan setelah dituduh mencuri handphone di sebuah Alfamart di Kayangan, Lombok Utara.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Rizkil sebenarnya tidak berniat mencuri. Ia mengira handphone milik karyawan tersebut adalah miliknya karena memiliki bentuk yang mirip. Setelah menyadari kekeliruan, Rizkil mengembalikan handphone tersebut. Namun, ia diduga tetap mendapatkan tekanan dari oknum aparat untuk membayar sejumlah uang agar kasus tersebut dianggap selesai. Merasa tertekan, Rizkil akhirnya memilih mengakhiri hidupnya.

Tragedi ini memicu kemarahan warga yang berujung pada penyerangan terhadap Mapolsek Kayangan dan perusakan fasilitas di dalamnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, belum memberikan keterangan resmi terkait hasil sidang etik tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui pesan WhatsApp maupun telepon tidak mendapatkan respon.

Pihak keluarga berharap agar Polda NTB segera membuka hasil sidang etik secara transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Sumber: Lombok Post

Nobi Abandi, Pemuda Dusun Duria yang Menggerakkan Literasi Anak DesaLombok Utara — Bermodalkan semangat dan kecintaan pa...
27/04/2025

Nobi Abandi, Pemuda Dusun Duria yang Menggerakkan Literasi Anak Desa

Lombok Utara — Bermodalkan semangat dan kecintaan pada pendidikan, Nobi Abandi, pemuda asal Dusun Duria, Desa Rempek, Kecamatan Gangga, Lombok Utara, mendirikan Gerakan Literasi Dusun (GLD) pada 28 Agustus 2021.

Sebagai mahasiswa PGSD di STKIP Hamzar Lombok Utara, Nobi bertekad untuk mengimplementasikan ilmu yang ia pelajari di bangku kuliah ke dalam kegiatan nyata di masyarakat. Melalui GLD, ia membina anak-anak desa dengan kegiatan membaca, menulis, pendidikan karakter, hingga literasi digital.

"Setiap libur semester, saya ingin mengisi waktu dengan berbagi ilmu kepada anak-anak, bukan hanya untuk belajar, tapi juga membangun karakter dan kreativitas mereka," ungkap Nobi.

Saat ini, GLD aktif membina lebih dari 50 anak, didukung dengan koleksi buku hasil donasi komunitas literasi dan Perpustakaan Nasional. Meski berjalan sendiri, Nobi tetap semangat membawa perubahan kecil dari desanya.

Ia berharap gerakan ini dapat terus berkembang dan menginspirasi lebih banyak pemuda untuk peduli terhadap pendidikan di lingkungan sekitarnya.

Lombok Utara – 25 April 2025, Permasalahan krisis air bersih di Gili Meno, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupate...
26/04/2025

Lombok Utara – 25 April 2025, Permasalahan krisis air bersih di Gili Meno, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), masih belum menemukan solusi. Hingga kini, masyarakat setempat masih mengandalkan distribusi air dari daratan utama yang dikirim menggunakan kapal oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman KLU.

Direktur Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung, Firmansyah, mengungkapkan belum ada kesepakatan antara pemerintah daerah dan masyarakat terkait sistem pemenuhan kebutuhan air bersih di pulau tersebut.

Pemerintah KLU tetap pada keputusan awal, yaitu distribusi air ke Gili Meno akan dikelola oleh PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) melalui sistem pengolahan air laut menjadi air tawar (desalinasi). “Itu sudah kita sepakati seperti itu. Sekarang tinggal masyarakat, mau atau tidak dilayani,” ujar Firmansyah pada Kamis (24/4).

Namun, masyarakat menolak sistem tersebut karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan. Mereka lebih memilih agar air pegunungan yang sudah dialirkan ke Gili Air melalui p**a bawah laut juga disambungkan ke Gili Meno.

Selain menolak sistem desalinasi, warga juga tidak menyetujui rencana pembangunan sumur bor sebagai solusi sementara. Firmansyah menjelaskan bahwa pendistribusian air menggunakan kapal memerlukan biaya besar dan berisiko terhadap keselamatan, terutama saat cuaca buruk. “Kami hanya berniat sementara membangun sumur bor sambil mengurus izin desalinasi, tetapi masyarakat belum bisa menerima,” jelasnya.

Firmansyah menambahkan bahwa secara teknis pihaknya bersama PT TCN telah menyiapkan desain dan rencana pembangunan sumur bor. Namun, proses belum bisa dilanjutkan karena belum ada persetujuan dari masyarakat.

Kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dengan PT TCN sudah diteken dan berlaku selama 30 tahun. Pemerintah tidak dapat membatalkannya secara sepihak tanpa menimbulkan persoalan hukum. “Pak bupati yang baru juga menginginkan agar kerja sama ini tetap berjalan karena sudah menjadi kesepakatan. Kami pun tentu tidak berani melakukan pembatalan sepihak karena tentu ada risikonya,” tambahnya.

Ia berharap pemerintah daerah, terutama bupati dan wakil bupati, lebih banyak membuka ruang diskusi dengan warga. Menurutnya, Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung sudah beberapa kali melakukan pertemuan, namun belum mencapai kata sepakat.

Sumber: Radar Lombok, “Krisis Air di Gili Meno Tak Tertangani”

Lombok Utara – Meningkatnya kasus bunuh diri di Kabupaten Lombok Utara dalam beberapa bulan terakhir menjadi perhatian s...
26/04/2025

Lombok Utara – Meningkatnya kasus bunuh diri di Kabupaten Lombok Utara dalam beberapa bulan terakhir menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Laporan kepolisian menyebutkan, jumlah kasus terus bertambah, dan yang terbaru adalah penemuan jenazah dengan dugaan kuat sebagai korban bunuh diri di salah satu wilayah kecamatan.

Menanggapi fenomena ini, Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menilai bahwa lonjakan kasus bunuh diri tidak dapat semata-mata dilihat sebagai masalah individu, melainkan juga sebagai tanda lemahnya sistem dukungan sosial serta rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan mental.

“Ini bukan hanya masalah individu. Kita semua harus hadir. Jangan ada lagi yang merasa sendiri dalam menghadapi hidup,” ujar Najmul Akhyar saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/04/2025).

Menurutnya, setiap orang pasti mengalami kesulitan dalam hidup, namun kunci utama adalah bagaimana menghadapi dan mengatasinya. Ia menekankan pentingnya semangat pantang menyerah dan menjaga optimisme, sebagaimana diajarkan dalam nilai-nilai keagamaan.

“Dalam ajaran agama kita, jelas dikatakan bahwa di dalam setiap kesulitan ada kemudahan. Maka jangan pernah menyerah, jangan putus asa. Bunuh diri bukan solusi,” tegasnya.

Najmul juga mengajak seluruh elemen masyarakat—tokoh agama, pemuda, tokoh masyarakat, hingga organisasi sosial—untuk bersama-sama membangun solidaritas, menciptakan ruang-ruang aman, dan memperkuat kepedulian terhadap sesama.

“Mari kita jaga harapan, kuatkan iman, dan bangun ruang-ruang aman bagi siapa pun yang tengah berjuang dalam hidupnya,” pungkasnya.

Diketahui, tekanan hidup, masalah pribadi, dan gangguan mental menjadi faktor umum yang memicu tindakan bunuh diri. Dengan pendekatan yang tepat, dukungan emosional, dan lingkungan sosial yang peduli, risiko tersebut dapat diminimalisir.

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara pun diharapkan dapat merespons situasi ini dengan kebijakan nyata yang menyasar peningkatan layanan kesehatan mental dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan bunuh diri.

Sumber: Kicknews.today – Bupati tanggapi maraknya kasus bunuh diri di Lombok Utara

Kasus Perempuan Disabilitas di Lombok Utara: Advokat Soroti Dugaan Obstruction of Justice dalam Upaya DamaiLombok Utara ...
25/04/2025

Kasus Perempuan Disabilitas di Lombok Utara: Advokat Soroti Dugaan Obstruction of Justice dalam Upaya Damai

Lombok Utara – Kasus meninggalnya seorang perempuan disabilitas di Desa Teniga, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, terus menuai sorotan. Setelah sebelumnya dilaporkan bahwa korban diduga menjadi korban rudapaksa oleh pria berinisial H yang merupakan suami dari misan korban perhatian publik kini tertuju pada langkah penyelesaian secara kekeluargaan yang diambil oleh pihak keluarga dan tokoh masyarakat setempat.

Korban diketahui melahirkan di rumah pada Jumat, 18 April 2025, namun kemudian meninggal dunia akibat pendarahan pasca persalinan. Dalam pesan WhatsApp yang sempat dikirimkannya kepada kerabat di luar negeri, korban menyebut nama H sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kehamilannya.

Dilansir dari Liputan Samalas TV, Kepala Desa Teniga, Muhammad Yusuf, dalam keterangannya kepada Tim Liputan Samalas TV, membenarkan bahwa tidak ada laporan kepada pihak berwajib dan kasus diselesaikan dengan surat perjanjian damai antar keluarga.

Menanggapi hal ini, advokat Marianto SH Anton yang sebelumnya dikenal menangani kasus Riskil Watoni di NTB mengkritik keras langkah penyelesaian tersebut. Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Marianto menilai tindakan menyembunyikan kasus ini berpotensi masuk dalam kategori obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

“Mengetahui kejahatan lalu menyembunyikannya adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP. Bahkan, orang yang tidak melapor tindak pidana pembunuhan dapat diduga terlibat penyertaan dalam pembunuhan sesuai Pasal 55 ayat 1 KUHP,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan memfasilitasi perdamaian dalam kasus dengan dugaan kekerasan seksual hingga menyebabkan kematian korban tidak bisa dibenarkan.

“Tragis dan ironis. Korban perempuan disabilitas yang tak berdaya, malah pelakunya dilindungi dengan difasilitasi perdamaian agar tak diproses hukum. Ini bukan delik ringan, ini sudah masuk kejahatan luar biasa,” ujarnya.

Marianto mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil semua pihak yang terlibat dalam upaya damai tersebut, karena dinilai telah turut serta menyembunyikan kejahatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai tindak lanjut atau proses hukum terhadap kasus ini.

Sumber: Marianto SH Anton

Address

Lombok

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Teras Lotara posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share