24/12/2025
👉 PIP TIDAK otomatis tiap tahun.
👉 Harus diusulkan/ditetapkan kembali setiap tahun, meskipun data siswa sudah ada.
Berikut penjelasan lengkapnya agar tidak salah paham:
1. Data Ada belum tentu Pasti Dapat PIP
Walaupun:
➡️Anak pernah menerima PIP tahun sebelumnya
➡️Sudah punya KIP
➡️Data masih ada di Dapodik / EMIS. belum tentu otomatis menerima PIP di tahun berikutnya. Karena penetapan penerima PIP dilakukan setiap tahun anggaran oleh kementerian pusat.
2. Peran Sekolah Setiap Tahun
Sekolah WAJIB:
➡️Memastikan data siswa aktif dan valid
➡️Mengusulkan siswa sebagai calon penerima melalui:
a. DAPODIK (sekolah umum)
b. EMIS (madrasah)
Jika sekolah tidak mengusulkan / tidak update data, maka:
❌ siswa bisa tidak ditetapkan sebagai penerima PIP tahun tersebut
3. KIP Tidak Menjamin Otomatis Cair
Banyak yang keliru mengira:
“Sudah punya KIP = pasti dapat PIP tiap tahun”
Faktanya:
KIP hanya penanda prioritas
Tetap tergantung pada:
➡️Usulan sekolah
➡️Validasi pusat
➡️Ketersediaan anggaran
4. Saat Pindah Jenjang (SD → SMP → SMA)
Ini poin paling sering terjadi:
Saat lulus SD → data tidak otomatis lanjut ke SMP. Sekolah baru HARUS mengusulkan ulang
Jika tidak → PIP bisa terhenti
5. Kesimpulan Tegas
✔️ Data lama → hanya dasar
✔️ PIP → ditetapkan ulang tiap tahun
✔️ Sekolah → pintu resmi pengusulan
❌ Tidak ada istilah PIP otomatis seumur sekolah